Gawat,,!! Dugaan “Oknum” di Kampus Poltekpel Sumbar Lakukan Pungli Mencuat, Masyarakat Mendesak Satgas Saber Pungli Polda Sumbar Lakukan Penindakan

"Dunia Pendidikan di Kampus Tercoreng"

Hukum & Kriminal1696 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSumbar — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) merupakan instansi pendidikan di bawah naungan Kementerian Perhubungan, sehingga setiap tindakan pungutan liar (pungli) akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan ASN dan tindak pidana korupsi.

Ratusan siswa di Fakultas Poltekpel Sumbar diduga gagal lulus padahal sudah melakukan wisuda dan mengikuti ujian pada tanggal 6 April 2026 hingga 25 April 2026. Selasa (12/5/2026)

Tim awak media mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dari awal pendaftaran para siswa sudah banyak mengeluarkan biaya karena diduga adanya calo di lingkungan kampus tersebut.

Kemudian awak media mencari informasi lanjutan dari beberapa siswa yang mengikuti ujian di kampus Poltekpel Sumbar tersebut.

Beberapa siswa menyampaikan, wisuda telah dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2026 dan sebelumnya tidak ada pengumuman terkait ketidaklulusan. Namun setelah wisuda selesai, di grup para siswa diumumkan bahwa ada ratusan siswa yang tidak lulus.

Hanya beberapa orang saja yang dinyatakan lulus dan diduga menggunakan “jalur langit” atau membayar sejumlah uang agar diluluskan.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, pihak kampus diduga sengaja tidak meluluskan ratusan siswa, kemudian para calo berperan menawarkan jasa agar bisa lulus melalui “jalur langit”. Disebutkan pula, JJ dan MA diduga menjadi salah satu pihak yang sering berperan membantu praktik tersebut, yakni dengan menggunakan uang agar siswa dapat diluluskan.

Siswa yang tidak lulus diwajibkan mengikuti ujian ulang dan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per mata pelajaran. Sementara ada siswa yang harus mengulang hingga 15 mata pelajaran.

Beberapa orang istri siswa turut menyampaikan rasa kecewanya. Mereka mengaku sudah mempersiapkan kebutuhan untuk wisuda agar tampil maksimal pada acara kelulusan suami mereka.

“Awal pendaftaran Rp200 ribu, lalu bayar uang masuk Rp11,7 juta, kemudian bayar uang ujian Rp2,950 juta, bayar uang wisuda Rp950 ribu. Belum lagi saat mulai tanggal 6 sampai 25 April selalu ada pengeluaran uang untuk dosen, ada yang Rp100 ribu, Rp150 ribu dan banyak lagi uang kecil lainnya yang harus dikeluarkan,” keluh beberapa siswa.

Selain itu, siswa yang berasal dari luar kota maupun luar provinsi juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kos dan kebutuhan hidup selama mengikuti pendidikan. Namun mereka merasa justru dipersulit dalam proses kelulusan.

Ujian ulang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 Juni 2026 dan seluruh siswa diwajibkan membayar biaya sesuai jumlah mata pelajaran yang diulang.

Kampus Poltekpel Sumbar sendiri beralamat di Jl. Syekh Burhanuddin No.1, Korong Tiram, Kec. Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kapolda Sumbar, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) sendiri dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

• Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara melawan hukum. Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

• Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum melalui paksaan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap siswa maupun pihak keluarga.

• Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai pihak yang turut serta melakukan, membantu, atau menjadi perantara dalam suatu tindak pidana. Pasal ini dapat menjerat oknum calo maupun pihak lain yang diduga ikut mengatur praktik kelulusan berbayar atau pungutan liar di lingkungan kampus.

• Pasal 423 KUHP yang mengatur penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran, dengan ancaman pidana bagi pihak yang menggunakan posisi atau pengaruhnya demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik maupun dunia pendidikan. Jika terbukti melanggar, pihak terkait juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, pemberhentian, hingga proses etik dan disiplin kepegawaian.

• Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk dunia pendidikan. Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan praktik pungli yang meresahkan masyarakat.

• Apabila ditemukan adanya aliran dana ilegal, gratifikasi, maupun penyalahgunaan uang pendidikan, maka pihak-pihak yang terlibat juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan diminta mengembalikan seluruh kerugian yang ditimbulkan kepada para siswa.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *