Hutan Lindung Bukit Betabuh Disulap oleh Ican Menjadi Areal PETI, Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik dinilai Bungkam, Warga Mendesak Kapolda Riau Turun Tangan.

Polri845 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKuantan Singingi Tak ada henti-hentinya para pelaku pengrusakan hutan/ Alam melakukan aktivitas Ilegal PETI, bahkan kawasan hutan lindung pun dijadikan lahan empuk bagi para pelaku PETI, seperti yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang terletak di wilayah Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dari pantauan awak media, tampak dengan jelas hutan tersebut kini mengalami kerusakan parah dan mengkhawatirkan. Senin (18/5/2026).

Kawasan yang seharusnya dijaga ketat sebagai benteng ekologis, penyerap air, dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar, namun kenyataannya justru berubah menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang beroperasi secara terang-terangan dan liar.

Informasi yang dihimpun oleh awak media, aktivitas perusakan ini dilakukan menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator. Warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa keempat alat berat tersebut diduga kuat milik seorang pelaku PETI bernama Ican.

Foto: alat berat sedang berkerja berada di lokasi hutan lindung 

Narasumber juga mengatakan bahwa aktivitas PETI yang dilakukan oleh Ican ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, namun keluhan masyarakat setempat tidak pernah digubris oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam hal ini Jajaran Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik, ini ada apa?

” Kawasan yang digarap oleh Ican merupakan kawasan hutan lindung, dan jika ini dilakukan terus menerus maka dampaknya akan sangat fatal, selain merusak hutan, juga akan berdampak pada munculnya bencana alam, seperti banjir dll.” ungkap Narasumber.

Ican Cs melakukan aktivitasnya tanpa henti mulai siang hingga malam hari, melakukan pengerukan tanah dan batuan dalam skala masif. Bahkan, dilengkapi dengan perangkat box penyedot emas yang dipasang khusus, penggalian merambah hingga ke sepanjang aliran Sungai Tangontan yang berdekatan.

Akibatnya, lahan yang dulunya tertutup rapat pepohonan kini gundul penuh lubang galian, struktur tanah rusak parah, dan air sungai menjadi keruh serta tercemar material sisa tambang, pungkas Narasumber.

Hal yang menjadi tanda tanya besar sekaligus kemarahan publik, bagaimana alat berat sebesar itu bisa masuk, didatangkan, dan beroperasi berminggu-minggu di dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya diawasi ketat oleh APH maupun pihak terkait.

Masyarakat menduga kuat adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, hingga dugaan perlindungan dari pihak tertentu yang membuat Ican dan jaringannya berani beroperasi secara liar dan merusak hutan lindung tanpa rasa takut.

Secara hukum, kegiatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Pertambangan. Beroperasi di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga denda miliaran rupiah, serta penyitaan seluruh alat dan aset yang digunakan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan berbagai elemen lingkungan hidup mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertambangan, hingga kepolisian, untuk segera turun melakukan penertiban total.

Publik menuntut agar keempat alat berat disita, pelaku utama bernama Ican ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya, serta kawasan hutan yang rusak segera dipulihkan.

Jika, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, dan Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, tidak serius atau tidak berani menindak aktivitas PETI yang ada di wilayah hukumnya, maka Warga Mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar memerintahkan jajarannya untuk turun langsung kelokasi yang dimaksud, dan menindak tegas para pelaku PETI di kawasan hutan lindung dan apabila ada oknum anggotanya melakukan perlindungan terhadap para pelaku PETI, maka Warga meminta agar segera ditindak tegas.

Warga juga berharap kasus ini tidak berhenti sekadar pemberitaan, tetapi ada tindakan nyata agar Hutan Lindung Bukit Betabuh tidak habis dimakan kerakusan pelaku tambang ilegal.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak jajaran Polres Kuansing maupun jajaran Polsek Kuantan Mudik.

Bersambung……

(Red/**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *