KCBI Soroti Dugaan Suap Fee Proyek Pemkab Bekasi: Jangan Ada yang Dilindungi

Hukum & Kriminal1691 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBekasi – Dugaan praktik penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Ketua Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, secara tegas mempertanyakan status hukum para pihak yang diduga menerima aliran dana fee proyek tersebut.

Menurut Luhut, apabila benar terdapat penerimaan fee sebesar 10 persen dari proyek yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi.

“Kalau benar ada fee proyek yang diterima pejabat negara, lalu kenapa sampai sekarang status mereka masih sebatas saksi? Kalau bukan tindak pidana, lalu apa namanya?” tegas Luhut Sinaga kepada wartawan, Jumat (08/05/2026).

Ia menjelaskan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan atau memploting proyek tidak seharusnya menerima kompensasi dalam bentuk apa pun dari pihak penerima proyek. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Tanpa kewenangan yang dimiliki pejabat itu, mustahil proyek bisa diarahkan atau diberikan kepada pihak tertentu. Jika kemudian ada timbal balik berupa fee 10 persen, ini jelas menimbulkan dugaan hubungan yang saling menguntungkan dan berpotensi masuk kategori suap,” ujarnya.

Luhut juga mempertanyakan apakah oknum pejabat yang disebut-sebut menerima fee proyek tersebut akan lolos begitu saja dari proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami ingin kejelasan. Apakah mereka tetap hanya sebagai saksi, apakah masih dalam pendalaman, atau tinggal menunggu peningkatan status hukum? Ini menjadi pertanyaan publik sampai hari ini,” katanya.

Lebih lanjut, Luhut menyoroti tuntutan hukuman terhadap Sarjan yang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penyuapan. Menurutnya, jika pemberian uang kepada pejabat dilakukan dalam kaitan proyek, maka hal tersebut juga patut dikategorikan sebagai penyuapan atau gratifikasi.

“Kalau pemberian fee proyek itu bukan penyuapan atau gratifikasi, lalu apa namanya? Bahkan jika ada pengembalian kerugian negara, itu justru dapat menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dan proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak transparan serta tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bekasi. (C)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *