Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Salim Djati Mamma, mempertanyakan dasar hukum dan penggagas program yang menghabiskan hingga Rp148 juta, bagian dari total Rp200 juta anggaran, di tengah klaim agenda kunjungan UMKM hingga DPRD Gianyar.
Pernyataan pejabat berbeda-beda, jalur anggaran tak lazim, dan isu kesetaraan gender dipertanyakan relevansinya.
🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pangkep — Rencana pemberangkatan 21 istri anggota DPRD Kabupaten Pangkep ke Bali dengan label “studi tiru” tak lagi sekadar agenda perjalanan dinas. Di balik anggaran Rp148 juta, yang disebut sebagai bagian dari total Rp200 juta, muncul pertanyaan yang kian tajam, siapa sebenarnya penggagas program ini, dan untuk kepentingan siapa anggaran publik digunakan.
Ketum PERJOSI, secara terbuka mempertanyakan arah dan dasar kegiatan tersebut. Ia menilai, ketika peserta bukan pejabat publik, tidak memiliki mandat jabatan, namun tetap dibiayai oleh APBD, maka persoalannya bergeser dari sekadar kegiatan menjadi isu serius tata kelola anggaran.
Di sisi lain, penjelasan kegiatan yang disampaikan panitia, mulai dari kunjungan ke UMKM, pabrik oleh-oleh, hingga agenda ke DPRD Gianyar dan industri batik, belum menjawab pertanyaan mendasar, apa output konkret bagi masyarakat, dan mengapa peserta berasal dari lingkar terbatas.
Tanpa jawaban itu, program ini rawan dipersepsikan sebagai perjalanan yang dipoles dengan narasi studi tiru.
Kontradiksi pernyataan antar pejabat kian memperkeruh situasi.
Kepala dinas mengakui adanya anggaran, sementara Sekretariat DPRD justru menyatakan tidak mengetahui program tersebut. Di titik inilah, sorotan publik mengarah pada satu simpul krusial, apakah ini program resmi pemerintah, atau sekadar agenda yang menemukan jalannya sendiri dalam sistem anggaran.
Sorotan terhadap program “studi tiru” ini tidak muncul dalam ruang hampa. Dalam beberapa tahun terakhir, publik semakin sensitif terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama untuk kegiatan perjalanan dinas yang dinilai tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, ketika muncul rencana pemberangkatan 21 istri anggota DPRD ke Bali, reaksi publik tidak lagi sekadar bertanya, melainkan mulai menilai secara kritis setiap lapisan kebijakan.
Bung Salim, sapaan akrab Ketum PERJOSI, menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dari hulu ke hilir.
“Kita tidak bisa hanya melihat kegiatannya. Harus ditelusuri dari awal, siapa yang mengusulkan, masuk di program apa, siapa yang menyetujui, dan bagaimana proses penganggarannya. Di situ akan terlihat apakah ini sah atau bermasalah,” ujarnya.
Penjelasan dari pihak pelaksana menyebutkan bahwa kegiatan tersebut memiliki agenda yang tersusun. Kunjungan ke pelaku UMKM, pabrik makanan khas, industri oleh-oleh, hingga rencana kunjungan ke DPRD Gianyar dan sentra produksi batik menjadi bagian dari rangkaian kegiatan selama tiga hari.
Secara normatif, pola seperti ini kerap digunakan dalam kegiatan studi banding atau studi tiru. Namun dalam konteks ini, muncul satu persoalan mendasar, apakah peserta memiliki kapasitas dan peran yang relevan untuk mengimplementasikan hasil studi tersebut.
Sebab dalam praktik kebijakan publik, studi tiru tidak berhenti pada kunjungan. Ia harus menghasilkan, rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas pelaksana program, atau dampak langsung pada masyarakat
Jika peserta tidak memiliki posisi formal dalam struktur program pemerintah, maka manfaat kegiatan tersebut menjadi sulit diukur, sorotnya.
Salim Djati Mamma menyoroti hal ini secara tegas:
“Kalau yang berangkat bukan pelaksana program, bukan pengambil kebijakan, lalu hasilnya untuk siapa. Ini yang harus dijawab secara jujur.” tegas Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks) ini.
Menurut Bung Salim, fakta lain yang mengemuka adalah besaran anggaran. Jika sebelumnya angka Rp148 juta menjadi sorotan, pengakuan Kepala DP3A-KB, Nurliah, membuka gambaran yang lebih luas, total anggaran mencapai Rp200 juta untuk tiga kegiatan yang melibatkan Ikatan Istri Anggota DPRD (Ikatri).
Di titik ini, fokus investigasi tidak lagi hanya pada satu perjalanan, tetapi pada keseluruhan desain program.
“Pertanyaan lanjutan pun muncul, apa saja tiga kegiatan tersebut, bagaimana rincian penggunaannya, apakah seluruhnya memiliki dasar program yang jelas, tutur Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Ia menjelaskan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap anggaran harus memiliki, dasar perencanaan, dan indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban, jika salah satu tidak terpenuhi, maka potensi masalah administratif hingga hukum mulai terbuka.
Kontradiksi paling mencolok muncul dari pernyataan Sekretaris DPRD Pangkep, Arizal Hasan, yang mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran tidak berasal dari Sekretariat DPRD.
Dalam struktur pemerintahan daerah, hal ini bukan persoalan kecil, secara umum, kegiatan yang berkaitan dengan DPRD difasilitasi oleh Sekretariat Dewan, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan kelembagaan.
Ketum Perjosi menambahkan, jika sekwan tidak mengetahui kegiatan ini, maka muncul dugaan bahwa, maka kegiatan tersebut tidak melalui jalur kelembagaan DPRD, atau menggunakan jalur alternatif melalui OPD lain, dalam hal ini, DP3A-KB menjadi titik perhatian, serta dalam melihat kondisi ini sebagai sinyal penting” tambah wartawan senior dibidang kriminal ini
“Kalau ada kegiatan terkait DPRD tapi Sekretariat Dewan tidak tahu, itu sudah anomali. Harus ditelusuri kenapa bisa begitu.” tegasnya
Bung Salim menambahkan, dalam praktek birokrasi, fenomena “titipan program” bukan hal baru. Kegiatan dari pihak tertentu kerap dimasukkan ke dalam anggaran OPD yang secara formal memiliki ruang, meskipun tidak sepenuhnya relevan dengan tugas pokoknya.
“Jika pola ini terjadi, maka ada beberapa konsekuensi, kegiatan tidak berbasis kebutuhan program OPD, akuntabilitas menjadi kabur, serta resiko temuan audit meningkat” jelasnya.
Ditambahkan dalam konteks ini, DP3A-KB memiliki mandat yang jelas, yakni pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk. Namun kegiatan yang dilakukan, kunjungan industri dan DPRD, tidak otomatis berada dalam kerangka tersebut, kecuali ada desain program yang komprehensif.
Ketum PERJOSI minta agar perlunya uji Regulasi, dari Administratif ke Potensi Hukum, jika ditarik ke kerangka hukum, sejumlah aturan menjadi releva, karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa APBD digunakan untuk kepentingan publik, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur prinsip efisiensi dan akuntabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mensyaratkan kesesuaian dengan tupoksi OPD.
Selain itu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah membatasi perjalanan dinas hanya untuk pelaksanaan tugas jabatan.
Bung Salim kembali mengungkapkan, jika seluruh prinsip ini diuji, maka muncul titik lemah, peserta bukan pejabat, juga tidak memiliki tugas jabatan formal, dan manfaat publik belum terukur.
Di jelaskan dalam kondisi tertentu, situasi ini bisa bergeser ke ranah hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dapat menjadi persoalan serius jika menimbulkan kerugian negara.
Di tengah kritik, isu kesetaraan gender berpotensi digunakan sebagai pembenaran kegiatan. Namun secara konseptual, pemberdayaan perempuan memiliki prinsip yang jelas, yakni inklusif, berbasis kebutuhan masyarakat, dan berdampak luas.
Jika kegiatan hanya melibatkan kelompok terbatas, dalam hal ini istri pejabat, maka semangat kesetaraan justru berpotensi terdistorsi.
“Kesetaraan gender itu untuk membuka akses, bukan mempersempit hanya untuk kelompok tertentu. Kalau ini hanya untuk lingkar kekuasaan, maka itu bukan pemberdayaan.” Tutur Bung Salim mengingatkan.
Bung Salim juga menambahkan, jika konteks nasional juga tidak bisa diabaikan. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendorong efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas yang tidak prioritas, sehingga bertabrakan dengan arah kebijakan Nasional.
Dalam situasi tersebut, kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah untuk peserta non-struktural berpotensi, dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pusat, memicu perhatian lembaga pengawasan.
Bung Salim mengungkapkan, pada akhirnya, seluruh persoalan ini mengerucut pada satu pertanyaan utama, yaitu siapa yang pertama kali mengusulkan program ini. Karena dari titik itulah, alur kebijakan bisa ditelusuri, tanggung jawab bisa ditentukan dan akuntabilitas bisa ditegakkan
“Tanpa jawaban yang jelas, program ini akan terus berada dalam bayang-bayang dugaan.” Tegasnya lagi
Adik kandung mantan Wakabareskrim Polri, Irjen Dr Drs Pol H Syahrul Mamma SH MH, menegaskan jika kasus ini menjadi lebih dari sekadar polemik lokal. Ia mencerminkan bagaimana sistem anggaran ditelusuri, apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, atau justru terseret oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan soal Bali atau tidak. Ini soal uang rakyat. Kalau tidak jelas dasar dan manfaatnya, maka publik berhak mempertanyakan dan meminta penjelasan.” tutup Bung Salim
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya, apakah akan ada klarifikasi terbuka, audit internal, atau justru pembiaran. Karena dalam setiap anggaran yang dipertanyakan, selalu ada satu hal yang dicari publik, kebenaran dan pertanggungjawaban.
(tim Perjosi)












