Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin

Hukum & Kriminal1574 Dilihat

Mentengnews.com – Kuala: Tambangan Aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.003 Desa Kuala Tambangan kembali menjadi sorotan setelah pengelola diduga menghindari konfirmasi awak media terkait mekanisme distribusi solar subsidi untuk nelayan, Senin malam (19/05/2026).

Peristiwa bermula ketika awak media melintas menuju Desa Batakan dan menerima informasi dari warga terkait adanya keributan di area SPBUN Kuala Tambangan. Mendapati informasi tersebut, awak media langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WITA guna melakukan konfirmasi dan penelusuran lapangan.

Sesampainya di lokasi, kondisi SPBUN disebut mulai lengang karena sebagian nelayan telah meninggalkan area. Awak media kemudian mencoba menemui Nurul Tasiah selaku pengelola SPBUN untuk meminta klarifikasi terkait penyaluran BBM subsidi serta mempertanyakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat sambutan terbuka. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola SPBUN justru diduga tergesa-gesa memanggil sopir pribadi dan meminta petugas mematikan lampu area SPBUN sebelum meninggalkan lokasi. Situasi itu memunculkan dugaan adanya sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Tidak hanya itu, pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 Kuala Tambangan juga disebut meminta awak media untuk menemui pihak pengacaranya di Banjarmasin apabila ingin mempertanyakan lebih lanjut terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut. Pernyataan itu semakin memantik perhatian publik di tengah sorotan terhadap distribusi solar subsidi bagi nelayan.

Awak media menegaskan bahwa kedatangan ke lokasi semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, bukan menghambat aktivitas pelayanan nelayan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, penyaluran solar subsidi untuk nelayan memang diperbolehkan, termasuk pada malam hari, selama tetap mengacu pada aturan operasional daerah, kuota harian, serta ketentuan dari BPH Migas dan instansi terkait. Distribusi BBM subsidi juga wajib diawasi ketat guna mencegah penyalahgunaan maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Aturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Kuala Tambangan terkait transparansi penyaluran BBM subsidi yang menjadi perhatian masyarakat.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *