Penolakan PT Agrinas Dinilai Bentuk Pembangkangan terhadap Negara dan Penghambat Kesejahteraan Rakyat

Hukum & Kriminal1776 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru, 14 Mei 2026 — Penolakan terhadap pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) yang dijalankan oleh di wilayah Siarang Arang dinilai sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk pembangkangan terhadap program negara serta penghambat upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sorotan masyarakat mengarah kepada yang sebelumnya diketahui memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kelompok tani di wilayah tersebut. Perusahaan itu diduga melakukan mobilisasi massa untuk menolak masuknya PT Agrinas yang disebut sebagai pihak penerima mandat pengelolaan dari negara.

Salah seorang tokoh masyarakat Siarang Arang yang tak mau di sebutkan nama nya, menyampaikan bahwa selama kurang lebih 17 tahun masyarakat tidak pernah merasakan dampak kesejahteraan yang jelas dari pola kemitraan kebun yang dijalankan perusahaan bersama kelompok tani.

“Selama ini masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Kelompok tani tidak pernah benar-benar mengetahui secara transparan hasil kebun maupun pembagian keuntungan yang seharusnya diterima masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, selama bertahun-tahun hanya segelintir pihak tertentu yang diduga menikmati keuntungan dari pengelolaan kebun tersebut, sementara masyarakat luas tetap hidup dalam kondisi ekonomi yang tidak banyak berubah.

Namun ketika negara melalui PT Agrinas mulai melakukan langkah penataan pengelolaan kebun, justru muncul penolakan yang diduga dilakukan dengan pengerahan massa untuk menghambat program tersebut.
Tokoh masyarakat menilai masyarakat harus mampu berpikir secara jernih dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan pihak tertentu yang selama ini dinilai abai terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kita harus lebih berpihak kepada negara daripada berpihak kepada perusahaan yang selama ini diduga tidak serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Negara hadir untuk melakukan penataan dan memperjuangkan hak rakyat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Siarang Arang seharusnya bersatu memperjuangkan hak plasma atau porsi 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan, bukan justru mempertahankan sistem lama yang dinilai tidak memberikan kejelasan manfaat kepada rakyat.

“Masyarakat jangan lagi takut menyuarakan hak. Lebih baik kita bersama negara memperjuangkan hak 20 persen untuk rakyat Siarang Arang daripada mempertahankan pola lama yang selama ini tidak jelas manfaatnya,” tambahnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi pelaksanaan kebijakan pemerintah maupun kegiatan yang memiliki dasar penugasan negara dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat atau pihak yang menjalankan tugas sah negara;

Pasal 214 KUHP apabila tindakan dilakukan secara bersama-sama atau melalui pengerahan massa;

Pasal 160 KUHP apabila terdapat unsur menghasut masyarakat untuk melakukan penolakan atau perlawanan terhadap program pemerintah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang setiap pihak mengganggu kegiatan usaha perkebunan yang sah.

Selain sanksi pidana terhadap individu yang terlibat, perusahaan juga dapat dikenakan evaluasi izin usaha, pemeriksaan administratif, hingga proses hukum apabila terbukti melakukan pembiaran maupun keterlibatan dalam pengorganisasian penolakan terhadap program negara.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi agar situasi tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Warga juga berharap proses penataan kebun benar-benar berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat tempatan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *