🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta: Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri perlu menyampaikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan sidang Munas VI KBPP Polri pada Jumat, 15 Mei 2026 di JS Luwansa Hotel & Convention Center.
‎Dalam pelaksanaan sidang pleno pembahasan Tata Tertib (Tatib) Munas, terjadi perdebatan yang berkepanjangan dan tidak tercapai mufakat di antara peserta sidang, meskipun pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang selama kurang lebih 30 menit.
‎Perdebatan terutama terjadi terkait permintaan perubahan substansi Tata Tertib oleh Pengurus Daerah Sulawesi Selatan. Steering Committee menyampaikan keberatan terhadap usulan perubahan tersebut karena substansi Tatib yang dibahas pada prinsipnya merupakan turunan langsung dari AD/ART organisasi yang telah berlaku dan menjadi dasar penyelenggaraan Munas.
‎Karena situasi sidang yang semakin tidak kondusif serta demi menjaga persatuan dan stabilitas organisasi, Ketua Umum KBPP Polri selaku pimpinan organisasi yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh dan belum demisioner, mengambil keputusan untuk menghentikan dan membatalkan pelaksanaan Munas VI KBPP Polri.
‎Pada saat yang sama, Ketua Umum juga mengakomodasi aspirasi sebagian Pengurus Daerah yang mengusulkan agar dilakukan kembali proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan ke depan guna menciptakan proses yang lebih kondusif, demokratis, dan bermartabat.
‎Keputusan tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir, kemudian disahkan melalui pengetokan palu oleh Steering Committee, sehingga sidang Munas secara resmi dinyatakan selesai dan disepakati Munas akan kembali digelar enam bulan mendatang.
‎Hasil keputusan Munas VI KBPP Polri tersebut juga telah disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) sebagai bentuk laporan dan penghormatan terhadap pembina organisasi.
‎Setelah sidang ditutup, panitia melakukan proses pembongkaran ballroom dan penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan.
Ruangan sidang telah dikosongkan, dibersihkan oleh pihak hotel, serta dikunci karena seluruh rangkaian Munas telah dinyatakan berakhir.
‎Namun demikian, pada malam harinya setelah waktu Isya, sebagian rombongan Pengurus Daerah kembali mendatangi Hotel JS Luwansa dan meminta agar ballroom dibuka kembali dengan maksud melanjutkan Munas.
‎Karena ballroom sudah tidak dapat digunakan lagi, kelompok tersebut kemudian berpindah ke area coffee shop hotel dan melakukan kegiatan penyerahan dukungan tertulis kepada Saudara Bimo dari 24 Pengurus Daerah serta mendeklarasikan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031.
‎Steering Committee menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan setelah Munas VI KBPP Polri resmi ditutup dan berada di luar forum resmi persidangan Munas yang telah berakhir sebelumnya.
STEERING COMMITTEE (SC)
‎MUNAS VI KBPP POLRI
‎DR Enita Adyalaksmita,SH.MH (Ketua SC)
‎Kristopel, E. Lumbantoruan. (Sekretaris SC)
‎Sumantap Simorangkir
‎Basril Hasan Basri
‎Soemantri *
‎










