🇮🇩✌️Mentengnews.com – Koto Kampar hulu – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar: menjadi sorotan masyarakat. Direktur BUMDes Pongkai, Syaputra, diduga menjalankan program pengadaan enam ekor sapi ternak tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) serta harga pembelian sapi disebut-sebut tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Senin (4/5/2026)
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, dari enam ekor sapi yang dibeli, kini tersisa lima ekor setelah satu ekor dilaporkan mati. Namun, hingga saat ini pihak direktur BUMDes disebut belum memberikan penjelasan resmi maupun bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat desa.
Selain itu, program usaha ternak ikan lele yang dikelola BUMDes juga dikabarkan mengalami kegagalan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran dan manajemen usaha desa.
Warga meminta pemerintah desa serta instansi terkait segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BUMDes Pongkai.
Pasalnya, setiap tahun BUMDes disebut menerima penyertaan modal dari desa sekitar Rp120 juta, sementara Direktur BUMDes telah menjabat selama kurang lebih dua tahun.
“Kalau benar dana besar setiap tahun masuk, masyarakat berhak tahu dipakai untuk apa dan apa hasilnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Kampar, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi mencari keuntungan pribadi dalam pengelolaan BUMDes.
Hingga Berita ini diterbitkan, Direktur BUMDes Pongkai belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Direktur BUMDes yang menyelewengkan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara (bisa mencapai 20 tahun) dan denda berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana, pengelola BUMDes wajib mengganti kerugian, diberhentikan dari jabatannya, serta menghadapi gugatan perdata atas kelalaian berat.
Berikut adalah rincian sanksi hukum bagi Direktur BUMDes yang melakukan penyelewengan dana:
Sanksi Pidana Korupsi: Penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang merugikan keuangan desa/negara, merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 (dan perubahannya), pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda.
Sanksi Penggelapan (KUHP): Jika terbukti melakukan penggelapan dana BUMDes secara sadar, pelakunya bisa dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
Sanksi Administratif dan Perdata:
Pemberhentian: Berdasarkan hasil audit dan musyawarah desa, direktur dapat diberhentikan tidak hormat.
Tanggung Jawab Ganti Rugi: Kerugian BUMDes wajib diganti oleh pengelola yang bersangkutan.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pihak desa dapat menggugat secara perdata jika terbukti ada kelalaian berat atau perbuatan melawan hukum (wanprestasi).
Bersambung……
(Red)













