Apresiasi Green Policing Polda Riau, GMPK: Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan Tanpa Kompromi

"Hari Bhayangkara ke-80: GMPK Puji Langkah Ramah Lingkungan Polda Riau, Desak Penegakan Hukum Tegas"

Terpopuler7546 Dilihat

“Sambut Hari Bhayangkara, GMPK Riau: Jangan Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan di Riau”

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau, Adrian, beserta segenap jajaran pengurus menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Riau.

Penghargaa tersebut disampaikan sebagai bentuk pengakuan nyata atas penerapan konsep Green Policing atau kepolisian ramah lingkungan yang dijalankan Polda Riau dalam pelaksanaan tugas.

“Atas nama DPW GMPK Riau, kami ucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh keluarga besar Polri, khususnya jajaran Polda Riau. Semoga kehadiran Polri senantiasa membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Adrian di Pekanbaru, Senin (29/6/2026).

Menurut Adrian, penerapan konsep ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud tanggung jawab institusi terhadap kelestarian alam. Langkah ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami melihat ini langkah yang sangat positif. Pelayanan publik yang baik tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan alam untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Di samping apresiasi, pihaknya meminta agar semangat kepedulian lingkungan tersebut dibarengi dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi terhadap pelaku kerusakan lingkungan. Adrian meminta aparat tidak segan menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan yang melanggar aturan, antara lain:

– Tanpa izin pembuangan limbah: Perusahaan yang membuang limbah cair, padat, maupun gas tanpa izin resmi atau melampaui batas baku mutu, yang berpotensi mencemari sungai, tanah, hingga membahayakan kesehatan masyarakat.
– Tanpa dokumen lingkungan: Tidak memiliki Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dokumen ini adalah syarat mutlak; tanpa itu operasi usaha dinyatakan ilegal dan berisiko tinggi merusak ekosistem.
– Pelanggaran lain: Termasuk pembakaran lahan sembarangan, penebangan liar di kawasan lindung, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga pengelolaan limbah berbahaya yang tidak sesuai standar keselamatan.

“Kami minta Polda Riau menindak tegas semua pelanggaran itu. Jangan ada toleransi, apalagi jika ditemukan indikasi suap atau perlindungan yang melindungi pelaku. Ini berkaitan dengan hak hidup dan masa depan lingkungan kita,” tandas Adrian.

Ia berharap, di usia ke-80 ini Polri semakin profesional, transparan, dan bebas dari korupsi, serta terus memperkuat implementasi Green Policing di seluruh jajaran. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat seperti GMPK menjadi kunci agar aturan perlindungan lingkungan tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas.

“Semoga Polri semakin kuat, bersih, dan berani menegakkan keadilan—termasuk keadilan ekologis—demi terwujudnya Riau yang aman, bersih, sejahtera, dan lestari,” pungkas Adrian.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *