BONGKAR !!! 20 Tahun Play Group Djuwita Di Batam FIKTIF

Hukum & Kriminal1574 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam 17 Juni 2026 Yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, S.T.. berakhir SKORSING akibat fakta factual mencuat secara alamiah di ruang sidang , yaitu “Play Group Djuwita Selama 20 tahun berdiri TIDAK MEMILIKI NPSN”.

Miris memang !! Kenyataan pahit terpaksa harus di ungkap kepada publik. Kadis pendidikan kota Batam Hendri Arulan, S.Pd., M.M. mengungkapkan hal yang mengejutkan masyarakat Kota Batam kepada media “tanggal 11 Juni 2026 kemarin baru keluar NPSN Play Group Sekolah Djuwita”. Terang Kadis Pendidikan Kota Batam dengan tegas dan berwibawa.

NPSN bukan sekadar nomor administrasi biasa, melainkan identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek sebagai bukti bahwa suatu sekolah legal dan diakui oleh negara.

“NPSN Play Group Sekolah Djuwita Tidak pernah ada selama 20 tahun belakangan. Berarti standar kelayakan bangunan, latar belakang pengajar, rasio guru dan anak tidak pernah diverifikasi dan diawasi oleh Dinas Pendidikan kota Batam.” Terang Hendri Waka Fast Respon Indonesia Center Kepri

Lembaga Bantuan Hukum NoViral NoJustice menjabarkan ancaman Pidana menghadang sekolah Djuwita dan Dinas Pendidikan Kota Batam.Yaitu :

1. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika ada unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dari pihak sekolah saat mempromosikan lembaganya demi mendapatkan uang pendaftaran dari orang tua.
2. ​UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Wali murid dalam hal ini adalah konsumen jasa pendidikan. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menyediakan jasa yang tidak sesuai dengan janji, standar, atau mutu yang dinyatakan. Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.
3. Wanprestasi (Ingkar Janji): Dasar gugatannya adalah Pasal 1243 KUHPerdata. Sekolah dianggap lalai memenuhi janji akademiknya untuk memberikan status siswa yang sah dan diakui secara nasional di sistem Dapodik.
4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian. Kelalaian tidak mengurus NPSN selama bertahun-tahun jelas merupakan pelanggaran regulasi pendidikan yang merugikan hak anak.

“Kami dari Lembaga NoViral NoJustice membuka Hotline Pemgaduan “BATAM KOTA SAYANG ANAK” di kontak person 0853-8152-8577″. Terang Lamboan, S.H.

“HOTLINE ini menghimbau wali murid dan anak didik yang pernah sekolah di Play Group Djuwita Batam agar memberikan masukan positive buat menggugat Sekolah Play Group Djuwita Batam”. Tutup Lamboan,S.H.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *