🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam: Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, kembali memicu gelombang protes keras. Disdik Kota Batam diduga kuat melakukan kecerobohan fatal atau “main mata” terkait verifikasi dan validasi keabsahan Kepala Sekolah serta 12 guru di Playgroup Djuwita.
​Puncaknya, pada Selasa (23/06/2026),
LBH NoViral NoJustice (NVNJ) bersama Forum Masyarakat Batam Pemerhati Pendidikan resmi mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut penutupan permanen Playgroup Djuwita dan pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
– ​Kronologi & Skandal Keabsahan Dokumen
​Skandal ini mencuat setelah awak media mempertanyakan keabsahan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita yang ditandatangani oleh Hendri Arulan pada 11 Juni 2026. Dokumen penting tersebut kedapatan belum distempel resmi layak pada umumnya sertifikat NPSN lainnya dan dikeluarkan tanpa melalui mekanisme prosedural berupa verifikasi dan validasi (verval) faktual di lapangan.
​Saat dikonfirmasi terkait mandulnya prosedur ini, Hendri Arulan memilih bungkam. Ia berkilah dengan menyatakan, “Karena kita belum verifikasi lapangan.. dalam waktu dekat ini kita akan lakukan verifikasi. Kalau sampai terjadi pelanggaran, mereka (Sekolah Playgroup Djuwita_red)harus ditutup dan dihentikan!” tegas Hendri Arulan, sebagaimana terekam dalam bukti audio yang dikantongi media.
– ​Temuan Investigasi: Guru “Siluman” dan Maladministrasi Kompetensi
​Berdasarkan investigasi LBH NVNJ dan awak media, ditemukan carut-marut data pendidik yang diduga fiktif dan tidak kompeten:
1. ​Kepala Sekolah “Gaib”: Nama Lidiawati Siadari, S.Hum (Kepala Sekolah) tidak ditemukan sama sekali dalam database resmi kementerian (www.kemdikbud.go.id / pangkalan data terkait).
2. ​Nihil Sarjana PAUD: Dari 12 guru yang didaftarkan, tidak ada satu pun yang berlatar belakang S1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
3. ​Ketidaksesuaian Garis Linear Akademik: Guru-guru yang terdaftar justru didominasi oleh lulusan yang tidak relevan untuk pendidikan anak usia dini, mulai dari Sarjana Teologi (STT Paulus & STAK Tarutung), Sarjana Kimia, Sarjana Budidaya Perairan, hingga Psikologi.
4. ​Data Tidak Ditemukan: Guru atas nama Dearni Purba dan Julia Neta Sari sama sekali tidak terdeteksi dalam sistem data online kepegawaian/kependidikan.
– ​KAJIAN HUKUM: Pelanggaran Sistemik Disdik Batam & Playgroup Djuwita
​Tindakan Dinas Pendidikan Kota Batam yang menerbitkan dokumen kelayakan/NPSN tanpa verifikasi faktual, serta operasional Playgroup Djuwita yang menggunakan tenaga pendidik tidak kualitatif, menabrak berbagai instrumen hukum positif di Indonesia:
1.Pelanggaran Kualifikasi Pendidik PAUD
​Berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidik PAUD (Guru PAUD) wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, atau Psikologi yang memiliki sertifikat profesi/pendidikan guru PAUD. ​Konsekuensi: Mempekerjakan lulusan Budidaya Perairan atau Teologi tanpa sertifikasi diklat PAUD berjenjang yang sah untuk mengajar anak usia dini adalah pelanggaran berat terhadap Standar
Nasional Pendidikan.
2.Penyelundupan Hukum dalam Proses Verifikasi Data (Verval)
​Penerbitan izin atau pengesahan data yang dilakukan secara serampangan oleh Disdik Batam melanggar Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. ​Konsekuensi: Kepala Dinas Pendidikan yang menandatangani dokumen tanpa stempel resmi dan tanpa verifikasi lapangan dapat dijerat pasal Maladministrasi berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta pelanggaran atas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
​3.Dugaan Pemalsuan Data dan Informasi Publik
​Jika ditemukan manipulasi data guru agar sekolah tetap mendapatkan kuota atau legalitas formal (NPSN) secara instan, tindakan ini dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 67 s.d. Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait ancaman pidana bagi penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah/sertifikat tanpa hak atau memanipulasi syarat pendirian satuan pendidikan.
– ​Ultimatum LBH NoViral NoJustice
​”Kecerobohan ini mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong atau ‘main mata’ antara pihak Disdik dengan pengelola Playgroup Djuwita. Ini merusak sistem pendidikan di Kota Batam!” tegas perwakilan LBH NVNJ.
​LBH NVNJ menegaskan akan menggalang aksi massa besar-besaran di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam. Mereka menuntut Hendri Arulan menepati janjinya untuk menutup permanen Playgroup Djuwita.
​”Jika Kepala Dinas pengecut dan tidak mampu menutup sekolah tersebut, kami akan membawa massa yang lebih besar, melakukan live streaming yang tersambung langsung ke Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, dan menuntut pencopotan segera Hendri Arulan sebagai Kadisdik Batam!” pungkasnya secara lantang.













