Dugaan Korup Dana Hibah Rp1,4 Miliar: Kontingen Pesparawi Kepri Terlantar di Bandara akibat Tiket Fiktif

Hukum & Kriminal873 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKepri – Jakarta: Dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp1,4 Miliar mencuat setelah 27 anggota kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), gagal berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.

Rombongan tersebut terlantar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juni 2026, akibat tiket penerbangan lanjutan yang dibawa ternyata hanya berupa dokumen pemesanan (booking) yang belum dibayar oleh pihak panitia daerah.

​Meskipun gagal bertanding, kontingen Kepri menuai simpati publik setelah video mereka menyanyikan lagu lomba di lantai bandara viral di media sosial sebagai bentuk protes damai dan bermartabat.

– ​Kajian Hukum: Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Kasus gagal berangkatnya kontingen yang didanai oleh uang rakyat ini tidak bisa sekadar diselesaikan lewat jalur administrasi atau “evaluasi internal”. Berdasarkan fakta lapangan, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur-unsur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1. Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
Dana hibah sebesar Rp1,4 Miliar yang bersumber dari APBD seharusnya dialokasikan secara utuh untuk membiayai akomodasi, transportasi, dan keperluan kontingen.
​Unsur Pelanggaran: Membiarkan peserta terbang ke Jakarta dengan tiket bookingan kosong mengindikasikan bahwa anggaran transportasi tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Jika dana tersebut telah dicairkan oleh panitia daerah namun tidak dibayarkan ke maskapai, maka terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain serta merugikan keuangan negara.

2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8)

​Unsur Pelanggaran: Pengurus atau panitia yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah merupakan subordinat yang diserahi tugas mengelola uang publik. Jika ditemukan fakta bahwa uang tersebut sengaja “disimpan”, dialihkan, atau digelapkan hingga menyebabkan tiket gagal bayar, pelaku dapat dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan sanksi pidana yang berat.

3. Kelalaian yang Mengarah pada Kerugian Publik (Tipikor Akibat Disfungsi Anggaran)

​Sekalipun panitia berdalih adanya “kesalahan teknis” atau kelalaian administratif, dalam hukum pidana korupsi, kelalaian serius (culpa lata) yang mengakibatkan hilangnya kemanfaatan keuangan negara (dana hibah terbuang sia-sia tanpa hasil/kegiatan gagal total) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

– ​Rekomendasi Tindak Lanjut Hukum
​Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan):
– Harus segera melakukan penyelidikan (full bucket) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) awal dan aliran dana (cash flow) dari rekening panitia daerah untuk melacak ke mana larinya dana hibah Rp1,4 Miliar tersebut.
– ​Audit Investigatif BPK/BPKP: Diperlukan audit menyeluruh untuk menilai kerugian negara secara riil akibat kegagalan keberangkatan ini.

– ​Sanksi Panitia Nasional: Panitia Pusat harus memberikan sanksi/teguran keras secara kelembagaan kepada Pemda dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri demi menjaga marwah hajat negara ini di masa depan.

Bersambung……

(Rls/FH*)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *