๐ฎ๐ฉโ๏ธMentengnews.com – Pekanbaru, Juni 2026, Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Riau menyusul semakin meluasnya kerusakan jalan provinsi di berbagai kabupaten/kota yang diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kerusakan jalan yang terjadi secara berulang dan berlangsung bertahun-tahun menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pengawasan angkutan barang. Kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat tingginya biaya pemeliharaan dan rekonstruksi jalan yang harus terus ditanggung melalui APBD.
Aktivis F-PEMAPHU Riau, Aryansyah Siregar, menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan kendaraan angkutan barang yang selama ini dijalankan.
“Jika kendaraan yang diduga melebihi dimensi dan kapasitas muatan masih bebas melintas setiap hari, sementara jalan-jalan provinsi terus mengalami kerusakan, maka masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang ada. Jalan rusak, rakyat dirugikan, tetapi persoalan terus berulang.”

DAFTAR RUAS JALAN PROVINSI YANG MENJADI SOROTAN
1. Kota Dumai ( Dumai โ Lubuk Gaung, Purnama โ Batas Rohil, Jalan Soekarno-Hatta (Akses Industri) )
2. Kabupaten Rokan Hilir ( Mahato โ Simpang Menggala (amblas/rusak berat), Batu Teritip โ Sinaboi, Bagan Siapiapi โ Teluk Piyai, Teluk Piyai โ Panipahan )
3. Kabupaten Rokan Hulu ( Simpang Kumu โ Kota Tengah, Sontang โ Batas Mandau/Duri, Tandun โ Pasir Pengaraian)
4. Kabupaten Kampar ( Tapung โ Talang Danto (Kasikan),Petapahan โ Bangkinang, Pekanbaru โ Sungai Pagar โ Lipat Kain )
5. Kabupaten Siak (Simpang Minas โ Simpang Pemda, Simpang Pemda โ Perawang, Simpang Tualang Timur)
6. Kabupaten Pelalawan (Ukui โ Kerumutan, Simpang Bunut โ Teluk Meranti )
7. Kabupaten Indragiri Hulu ( Air Molek โ Cirenti, Lubuk Kandis โ Pangkalan Kasai, Sei Karas โ Batu Gajah )
8. Kabupaten Indragiri Hilir ( Selansen โ Kota Baru (Bagan Jaya), Kuala Cenaku โ Tembilahan )
9. Kabupaten Kuantan Singingi (Teluk Kuantan โ Baserah, Teluk Kuantan โ Cirenti)
10. Kabupaten Bengkalis ( Duri โ Pakning, Balai Raja โ Pinggir)
11. Kota Pekanbaru ( Jalan Garuda Sakti, Jalan Siak II )
Menurut F-PEMAPHU Riau, ruas-ruas tersebut merupakan jalur utama distribusi industri kelapa sawit, pulp dan paper, logistik pelabuhan, serta angkutan tambang yang memiliki intensitas lalu lintas kendaraan berat sangat tinggi.
F-PEMAPHU Riau menilai kondisi ini menjadi indikator kuat perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan barang, efektivitas Uji KIR, operasional jembatan timbang, serta implementasi kebijakan pengendalian ODOL yang selama ini dijalankan.
Selain menimbulkan kerusakan infrastruktur, keberadaan kendaraan ODOL juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, mempercepat penurunan umur teknis jalan, serta membebani keuangan daerah melalui peningkatan biaya rehabilitasi jalan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor pelayanan publik lainnya.
F-PEMAPHU RIAU MENUNTUT:
1. Audit investigatif terhadap pelaksanaan Uji KIR kendaraan angkutan barang di Provinsi Riau.
2. Audit menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan ODOL dan operasional jembatan timbang.
3. Operasi gabungan terbuka, transparan, dan berkelanjutan pada seluruh jalur rawan ODOL.
4. Penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk korporasi pengguna angkutan barang.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan angkutan barang apabila tidak mampu menunjukkan perbaikan yang terukur.
6. Publikasi terbuka hasil pengawasan, penindakan, dan data kendaraan ODOL sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa keberhasilan suatu institusi tidak diukur dari banyaknya rapat, sosialisasi, maupun kegiatan seremonial, melainkan dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Jika jalan-jalan provinsi terus mengalami kerusakan dan kendaraan ODOL masih bebas beroperasi, maka evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab merupakan konsekuensi logis dalam prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, F-PEMAPHU Riau akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah konstitusional, termasuk penyampaian laporan kepada instansi berwenang, permintaan audit investigatif, pengajuan keterbukaan informasi publik, serta aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila tidak terdapat langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait.













