HKm Dayun, Siak dan Pertanyaan yang Tak Nyaman bagi Perhutanan Sosial Indonesia. Oleh: Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI).

Terpopuler1685 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak: Gugatan lingkungan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Siak terhadap pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera semestinya tidak dipahami sebagai sengketa biasa antara penggugat dan para tergugat.

Perkara Nomor 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Siak yang diajukan Yayasan Tekad Anak Negeri (Yatani) menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah kebijakan perhutanan sosial masih berjalan sesuai tujuan awalnya, atau justru mulai mengalami distorsi dalam implementasinya?

Selama bertahun-tahun, perhutanan sosial dipromosikan sebagai instrumen reforma akses kawasan hutan. Melalui kebijakan ini, negara memberikan hak kelola kepada masyarakat agar mereka memperoleh manfaat ekonomi secara legal sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan. Dalam kerangka tersebut, masyarakat seharusnya menjadi aktor utama pengelolaan hutan.

Perhutanan sosial bukan sekadar instrumen administrasi, melainkan instrumen keadilan yang bertujuan memperbaiki ketimpangan penguasaan kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Namun kasus yang kini muncul di Siak memperlihatkan gambaran yang jauh lebih kompleks.

Berbagai dokumen menunjukkan bahwa kawasan yang kemudian memperoleh Persetujuan Pengelolaan HKm melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.5760/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2021 tanggal 17 September 2021 bukanlah kawasan yang baru mulai dikelola oleh masyarakat. Pembukaan hutan alam, pembangunan kanal, penanaman akasia, hingga siklus panen dan tanam ulang telah berlangsung jauh sebelum persetujuan HKm diterbitkan. Produksi kayu dalam volume besar juga terus berlangsung setelah persetujuan diberikan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tidak nyaman. Jika sistem produksi kayu telah berjalan sebelum HKm diberikan dan tetap berlanjut setelah HKm diterbitkan, lalu apa sebenarnya yang berubah?
Yang berubah tampaknya adalah status administrasinya.

Namun berbagai indikator menunjukkan bahwa komoditas yang ditanam tetap sama, pola produksi tetap sama, orientasi usaha tetap sama, dan rantai pasok hasil produksi juga tetap terhubung dengan industri yang sama.
Dalam konteks kebijakan publik, kondisi semacam ini layak mendapat perhatian serius.

Sebab keberhasilan perhutanan sosial tidak dapat diukur hanya dari jumlah izin yang diterbitkan atau luas kawasan yang dialokasikan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah apakah skema tersebut benar-benar mengubah struktur penguasaan, pola pengelolaan, dan distribusi manfaat di tingkat tapak.

Apabila perubahan administrasi tidak diikuti perubahan substantif dalam sistem pengelolaan kawasan, maka muncul risiko bahwa perhutanan sosial hanya berfungsi sebagai lapisan legal baru di atas sistem produksi yang telah ada sebelumnya. Dalam situasi seperti itu, tujuan pemberdayaan masyarakat berpotensi bergeser menjadi sekadar formalitas administratif.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena sebagian besar areal yang menjadi objek perkara berada pada bentang ekosistem gambut.

Berbagai dokumen resmi menunjukkan bahwa kawasan tersebut didominasi oleh fungsi lindung ekosistem gambut, dengan kedalaman gambut yang pada sejumlah lokasi mencapai lebih dari tiga meter. Dalam konteks perubahan iklim, kawasan seperti ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi karena berfungsi sebagai penyimpan karbon dalam jumlah besar sekaligus penyangga sistem hidrologi lanskap.

Yang menjadi persoalan, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan perhutanan sosial sesungguhnya telah memberikan batasan yang cukup jelas.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 mengatur bahwa pada areal ekosistem gambut, pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan dilarang memanfaatkan hasil hutan kayu.

Ketentuan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan cerminan pilihan kebijakan negara untuk menempatkan perlindungan fungsi ekologis gambut di atas kepentingan produksi kayu.

Dalam konteks itu, keberlanjutan produksi kayu pada kawasan yang berulang kali diidentifikasi sebagai ekosistem gambut menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar persoalan administratif.

Persoalannya bukan semata-mata apakah kayu dipanen atau tidak, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam skema perhutanan sosial yang secara normatif dirancang untuk menyesuaikan pola pemanfaatan kawasan dengan karakteristik ekologisnya.

Lebih jauh lagi, larangan pemanfaatan hasil hutan kayu pada ekosistem gambut menunjukkan bahwa negara telah menetapkan standar yang jelas mengenai bentuk pemanfaatan yang dianggap sesuai dengan tujuan perlindungan gambut.

Karena itu, apabila produksi kayu tetap berlangsung pada kawasan yang secara konsisten diidentifikasi sebagai ekosistem gambut, maka yang dipertanyakan bukan hanya kepatuhan terhadap satu ketentuan teknis, melainkan konsistensi implementasi kebijakan perlindungan gambut dan perhutanan sosial secara keseluruhan. Kondisi ini menghadirkan paradoks yang tidak mudah dijelaskan.

Di satu sisi, pemerintah menempatkan perhutanan sosial sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, pengurangan konflik tenurial, dan pencapaian target iklim nasional.

Namun di sisi lain, apabila praktik produksi kayu tetap berlangsung pada kawasan gambut dalam skema yang secara normatif membatasi aktivitas tersebut, maka tujuan ekologis yang menjadi salah satu fondasi kebijakan perhutanan sosial berpotensi mengalami erosi.

Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan rantai pasok industri hasil hutan. Berbagai dokumen menunjukkan adanya kesinambungan yang kuat antara sistem produksi kayu yang berlangsung sebelum HKm diberikan dengan sistem distribusi hasil hutan yang berlangsung setelah persetujuan diterbitkan.

Yang terlihat bukanlah perubahan mendasar dalam pola pemanfaatan kawasan, melainkan keberlanjutan suatu sistem produksi yang telah eksis sebelumnya.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Siak bukan semata-mata tentang legal atau tidak legalnya suatu aktivitas, bukan pula semata-mata tentang satu kelompok tani atau satu perusahaan.

Kasus ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih fundamental mengenai arah kebijakan perhutanan sosial di Indonesia.
Apakah perhutanan sosial benar-benar digunakan untuk mentransformasi pola pengelolaan kawasan hutan dan memperkuat posisi masyarakat sebagai pelaku utama? Ataukah dalam

kondisi tertentu perhutanan sosial justru berisiko menjadi instrumen yang memberikan legitimasi baru terhadap sistem produksi hasil hutan yang telah berlangsung sebelumnya?
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar tidak nyaman.

Namun justru pertanyaan seperti inilah yang perlu dijawab apabila pemerintah ingin menjaga kredibilitas kebijakan perhutanan sosial dalam jangka panjang.

Karena yang sedang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib satu kelompok tani, satu perusahaan, atau satu kawasan hutan di Kabupaten Siak. Yang sedang diuji adalah integritas kebijakan perhutanan sosial itu sendiri.

Apabila berbagai pertanyaan mendasar yang muncul dalam kasus ini tidak dijawab secara terbuka, objektif, dan berbasis fakta, maka perhutanan sosial berisiko kehilangan fondasi moral dan politik yang selama ini menjadi sumber legitimasi utamanya sebagai instrumen keadilan kehutanan.

Sebaliknya, evaluasi yang jujur dan menyeluruh terhadap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perhutanan sosial agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya: memberdayakan masyarakat, melindungi hutan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *