Kasus Sekolah Yayasan Djuwita Prakarsa Masuk Babak Baru

Terpopuler1786 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Kantor Lembaga Bantuan Hukum No.Viral No.Justice dalam nomor surat 001/LBH.NVNJ-PK/V/2026 melalui Lomboan Djahamou.SH melayangkan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam dan meminta Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam.

Dalam siaran Press Confrence Lomboan Djahamou.SH memberikan statemant keras dan tegas kepada semua awak media yang hadir. Lomboan Djahamou.SH menerangkan tentang sekolah Playgroup “saya berani ungkap Sekolah Playgroup Djuwita tidak memiliki Legalitas sesuai peraturan dan perundang-undangan yakni tanpa NPSN alias Bodong,tenaga pendidik yang tidak memiliki standar dan kualifikasi,bahkan NPSN yang termaktub adalah gedung sekolah yang dikota Pekanbaru”. Terang Lomboan Djahamou.SH

“Bahkan pada Izin Operasional TK SWASTA dengan nomor:09/TK/DPMDPTSP-BTM/I/2019 sudah mati sejak 24 Januari 2024. Sedangkan Playground atau Playgroup sekolah Djuwita tidak ditemukan legalitasnya”.Ungkap Lomboan Djahamou.SH

Harapan dari Lomboan Djahamou.SH dari No.Viral No.Justive “kami mewakili masyarakat kota Batam Khususnya atas kepastian hukum didunia pendidikan anak-anak kami kedepannya akibat legalitas Sekolah Djuwita yang tidak jelas dan bisa dipastikan Bodong,serta Pemerintah Kota Batam agar menutup dan segel Sekolah Djuwita tersebut”. Lanjut Lomboan Djahamou.SH

“Terakhir kami meghimbau dan memohon kepada DPRD Kota Batam melalui Ketua Komisi IV yang membidangi dunia Pendidikan buat merekomendasikan kepada Pemko Batam untuk menutup sekolah tersebut karena cacat legalitas dan memberikan sanksi berat buat sekolah yang sudah masuk dalam ranah kejahatan pidana UU Perlindungan Anak Dibawah Umur yang di Bully dan di lecehkan oleh pihak sekolah djuwita itu”.tutup Lomboan Djahamou.SH

Awak media mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Yayasan Djuwita Prakarsa sampai berita ini terbit belum ada jawaban.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *