Kebebasan Pers dan Profesionalisme Dinilai Harus Berjalan Beriringan dalam Demokrasi.

"Soal Wartawan "Abal-Abal", PERJOSI Ingatkan Pentingnya Menghormati Profesi Pers"

Terpopuler1766 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comMakassar : Pernyataan Wali Kota Makassar dalam acara pembukaan Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan pada Selasa (2/6/2026) di Graha Pena mulai memantik perhatian sejumlah kalangan insan pers.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyinggung fenomena media yang disebut hanya melakukan “copy paste”, penggunaan judul yang dinilai sensasional, hingga keberadaan wartawan yang disebut “abal-abal”. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan memastikan pihak yang berinteraksi dekat dengan lingkungan Dinas Kominfo adalah mereka yang telah melalui verifikasi dan uji kompetensi.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di kalangan organisasi profesi wartawan dan pekerja media.

Ketua DPW Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Sulawesi Selatan, M Ali Sakti, menegadkak profesi wartawan merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang harus dihormati dan tidak boleh digeneralisasi berdasarkan perilaku segelintir oknum.

Menurutnya, apabila terdapat wartawan yang melanggar kode etik atau menjalankan praktik jurnalistik yang tidak profesional, maka penanganannya harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan mekanisme yang berlaku, bukan melalui pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi secara luas.

“Kita semua sepakat bahwa praktik jurnalistik harus profesional. Namun profesi wartawan juga harus ditempatkan secara terhormat. Jika ada oknum yang melanggar, maka oknumnya yang ditindak, bukan profesinya yang diberi cap negatif,” ujar Kanda Ali.

Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat reformasi yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, sehingga seluruh organisasi wartawan yang sah memiliki kedudukan yang setara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi, dan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Sorotan pada Pernyataan “Undang-Undang Sudah Mengatur Ada Namanya PWI”
Selain istilah “abal-abal”, perhatian juga tertuju pada pernyataan yang menyebut bahwa undang-undang telah mengatur keberadaan PWI.

Sejumlah insan pers menegaskan, agar pernyataan Walikota Munafri APPI Arifuddin tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara hanya mengakui satu organisasi wartawan.
Dalam sistem pers nasional, terdapat berbagai organisasi profesi wartawan yang berdiri dan beroperasi secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPW PERJOSI Sulsel, menilai penting bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga kesetaraan perlakuan terhadap seluruh organisasi pers dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada organisasi yang lebih diakui dibanding organisasi lainnya. Semangat reformasi pers justru menghapus monopoli dan membuka ruang kebebasan berserikat bagi insan pers,” katanya.
Menurutnya Kritik Pers Sah, Tetapi Harus Proporsional

Hal itu juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Pengambang Daerah PERJOSI Pusat, Arfah Adha Mansyur, yang dimintai tanggapan menyebut kritik terhadap praktek jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kritik tersebut, menurutnya, perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Menurut dia, di tengah maraknya media digital, memang terdapat tantangan serius berupa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, praktek jurnalistik yang tidak memenuhi standar, hingga penyalahgunaan identitas pers oleh pihak-pihak tertentu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh wartawan.

“Kita harus bisa membedakan antara wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi. Kritik boleh, bahkan perlu. Tetapi jangan sampai publik menangkap pesan bahwa wartawan secara umum identik dengan praktik-praktik yang tidak profesional,” ujarnya.

Momentum Evaluasi Dunia Pers
Kontroversi ini dinilai menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi bersama terhadap kualitas ekosistem pers di daerah.

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan media yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.

Namun di sisi lain, pejabat publik juga diharapkan menjaga komunikasi yang konstruktif dengan insan pers sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.

Perdebatan yang muncul pasca-pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu kebebasan pers, profesionalisme wartawan, dan hubungan antara pemerintah dengan media masih menjadi perhatian serius di Sulawesi Selatan.

Kini publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai maksud pernyataan tersebut, sekaligus berharap polemik yang berkembang dapat menjadi ruang dialog yang sehat demi memperkuat profesionalisme pers dan keterbukaan informasi publik di daerah

Sumber : Tim Perjosi
Editor : Tim Redaksi

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *