Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir Pekanbaru: GMPK Riau Desak Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan

Terpopuler662 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru | | Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau mengecam keras dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru yang berlangsung selama tujuh bulan tanpa dasar hukum yang sah.

Koordinator DPW GMPK Riau, Adrian, dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (25/7/2026), menilai kejadian ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi nyata penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah serta hak publik.

“Ketidakhadiran Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir, perubahan sepihak mekanisme penyetoran dari rekening resmi dinas menjadi pungutan tunai langsung oleh oknum, serta keheningan pimpinan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat dimintai keterangan adalah tanda tanya besar yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Adrian.

Menurutnya, janji klarifikasi yang tidak ditepati oleh Kepala Dinas Perhubungan Masykur Tarmizi semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta. “Jika semuanya berjalan sesuai aturan, mengapa takut untuk berbicara? Mengapa harus menunda pemberitaan dan kemudian menghilang tanpa kabar? Hal ini justru memunculkan dugaan kuat bahwa ada pihak yang berusaha melindungi aliran dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah, namun diduga berputar ke kantong pribadi,” ujarnya dengan nada tegas.

GMPK Riau memandang praktik ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. “Jika dalam satu hari saja minimal terkumpul Rp90.000 dari tiga juru parkir saja, dalam tujuh bulan nilainya sudah mencapai jutaan rupiah. Belum lagi jika dihitung secara keseluruhan di titik parkir lain yang dikelola oknum yang sama. Ini adalah uang rakyat yang dicuri secara terstruktur,” tandas Adrian.

Terkait hal ini, GMPK Riau meminta tiga hal mendesak kepada pihak berwenang:

1. Inspektorat Kota Pekanbaru segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk melacak aliran dana retribusi selama tujuh bulan terakhir dan memeriksa keterlibatan pihak-pihak terkait, mulai dari oknum di lapangan hingga pimpinan dinas.
2. Kejaksaan Negeri Pekanbaru turut campur menangani dugaan kerugian keuangan daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.
3. Pemerintah Kota Pekanbaru segera mencabut segala bentuk penugasan yang tidak sah, menerbitkan aturan penarikan retribusi yang tegas, serta meminta pertanggungjawaban secara tertulis dari Kadis Perhubungan beserta jajarannya atas kelalaian dan dugaan keterlibatan dalam penyimpangan ini.

“Kami juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggunakan hak bertanya dan hak menyelidiknya untuk memanggil pimpinan Dinas Perhubungan dalam sidang terbuka. Rakyat tidak butuh alasan, rakyat butuh bukti dan pertanggungjawaban,” tegas Adrian.

GMPK Riau berjanji akan memantau perkembangan kasus ini secara ketat dan siap menjadi saksi serta pendamping jika masyarakat ingin melaporkan dugaan penyimpangan ini ke lembaga penegak hukum. “Kami tidak akan diam jika uang rakyat digembok oleh oknum yang mengaku abdi negara. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggung jawab di muka hukum,” pungkas Adrian.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *