🇮🇩✌️Mentengnews.com – Dumai: Massa dari Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mayatama Solusindo, menuntut perusahaan tersebut memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya digunakan sebagai objek pemasangan tiang dan jaringan kabel internet.
Dalam aksi yang dipimpin oleh Panglima LHMB Kota Dumai, Dt. Wan Ade Syahputra, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola jaringan telekomunikasi di Kota Dumai.
Menurut LHMB, masih terdapat keluhan masyarakat terkait penggunaan lahan milik warga yang dijadikan lokasi pemasangan tiang dan jaringan internet tanpa adanya penyelesaian yang dianggap layak oleh pemilik lahan. Oleh karena itu, LHMB meminta PT Mayatama segera melakukan pendataan dan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Jika memang ada tanah warga yang dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis perusahaan, maka harus ada penyelesaian yang adil dan transparan,” tegas Wan Ade Syahputra dalam orasinya.
Selain persoalan ganti rugi, LHMB juga mendesak **Pemerintah Kota Dumai** untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama yang pernah dibuat antara PT Mayatama dan Pemko Dumai.
LHMB menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan yang telah tertuang dalam perjanjian notaris antara perusahaan tersebut dengan pemerintah daerah. Karena itu, organisasi tersebut meminta Pemko Dumai tidak ragu untuk merevisi bahkan membatalkan perjanjian apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan daerah maupun masyarakat.
Dalam dialog yang berlangsung saat aksi, pihak PT Mayatama disebut mengakui adanya kerja sama dengan salah satu penyedia layanan internet (provider) yang beroperasi di Kota Dumai. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian massa aksi.
Panglima LHMB Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, secara langsung mempertanyakan bentuk kerja sama yang dimaksud. Ia menanyakan apakah kerja sama tersebut menghasilkan pendapatan atau keuntungan bagi PT Mayatama, atau hanya sebatas kerja sama teknis tanpa adanya transaksi maupun biaya tertentu.
Namun, menurut LHMB, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban secara rinci terkait pertanyaan tersebut.
“Ketika kami menanyakan apakah kerja sama itu menghasilkan pendapatan bagi perusahaan atau tidak, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Wan Ade Syahputra.
Atas kondisi tersebut, LHMB menduga terdapat potensi keuntungan ekonomi yang diperoleh PT Mayatama dari kerja sama dengan provider lain yang belum diketahui secara terbuka oleh Pemerintah Kota Dumai. Oleh karena itu, LHMB meminta Pemko Dumai melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh bentuk kerja sama yang dijalankan perusahaan tersebut.
LHMB menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pemerintah dan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perjanjian, peraturan daerah, dan prinsip keterbukaan kepada publik.
Dalam pernyataan sikapnya, LHMB menyampaikan beberapa tuntutan utama, yaitu:
1. PT Mayatama segera memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang dan kabel internet.
2. Pemko Dumai segera melakukan evaluasi terhadap seluruh isi perjanjian antara PT Mayatama dan Pemerintah Kota Dumai.
3. Jika ditemukan pelanggaran, Pemko Dumai diminta merevisi atau membatalkan perjanjian yang dinilai merugikan kepentingan daerah.
4. Dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap kerja sama PT Mayatama dengan provider lain yang beroperasi di Kota Dumai.
5. Menjamin tidak terjadi praktik yang berpotensi mengarah pada monopoli usaha dalam penyelenggaraan jaringan internet di Kota Dumai.
6. Mewujudkan transparansi dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh pembangunan jaringan telekomunikasi.
Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dan dialog antara perwakilan LHMB dengan pihak perusahaan. LHMB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan terkait hak masyarakat, transparansi kerja sama bisnis, serta kepastian sikap Pemerintah Kota Dumai terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai hak masyarakat terpenuhi dan seluruh proses yang berkaitan dengan penggunaan aset daerah maupun kerja sama usaha dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dt. Wan Ade Syahputra.








