Masyarakat Minta Dapur MBG atau SPPG Al Fazza 2, Tualang, “di- Suspend” Karna Diduga Belum Memenuhi Standar Kelayakan, Pengawasan Korwil BGN Kab. Siak Dipertanyakan

Terpopuler1790 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak – Riau: Keberadaan Korwil BGN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memastikan program berjalan sesuai harapan. Namun sebaliknya, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak, Lisa Wahari dalam praktiknya, justru diduga memunculkan berbagai polemik dan persoalan di lapangan.

Hal itu tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjadi sorotan tajam karena diduga melindungi SPPG nakal yang tidak mengikuti Juknis tentang tata kelola penyelenggara program MBG terus berjalan.

Dugaan itu bermula, terungkapnya salah satu SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Al Ikhlas Siak, di Kecamatan Tualang beralamat di jalan M.Yamin kilometer 6 Perawang. Diketahui SPPG Al Fazza 2 ditemukan menempati bangunan diduga bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi, hingga pelaksanaan program ini justru menimbulkan polemik.

Berdasarkan informasi yang di himpun di ketahui pada Rabu (13/05) Lisa Wahari selaku Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Siak melakukan sidak. Dan memilih irit merespon saat dikonfirmasi terkait Juknis tentang tata kelola penyelenggara program MBG.

Lisa mengklaim bahwa SPPG Al Fazza 2 telah steril dan dia tidak menapik bahwa SPPG Al Fazza 2 tersebut bersebelahan dengan bangunan sarang burung walet masih aktif beroperasi.

“Dapurnya memang sudah steril dan di cek Dinkes juga, hanya saja tetangga (SPPG) samping masih aktif (walet),” ungkap lisa.

Saat ditanya lebih jauh tentang Juknis tentang tata kelola penyelenggara program MBG di SPPG Al Fazza 2 tersebut, hingga berita ini ditayangkan Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Siak BGN, Lisa Wahari memilih bungkam.

Untuk di ketahui berdasarkan Siaran Pers Nomor : SIPERS-80/BGN/02/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) yang berlokasi di bawah bekas rumah walet harus direlokasi. Aturan pemindahan ini ditetapkan karena bangunan bekas sarang walet tidak memenuhi standar kelayakan, higienitas, dan sanitasi yang diwajibkan untuk operasional pengolahan makanan.

Sebelumnya di beritakan, pengamat publik (perwakilan masyarakat), Ade, heran bagaimana bangunan bekas sarang walet dan Bersebelahan dengan Sarang Burung Walet Aktif bisa lolos verifikasi untuk dijadikan dapur MBG. Yang seharusnya menurut Ade, pihak terkait menyewa atau membangun bangunan baru agar kualitas makanan benar-benar terjamin.

Menurut dia, kondisi tersebut telah mengangkangi Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah di tetapkan.

“Ini pelanggaran fatal. SOP BGN melarang dapur SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir ataupun kandang ternak, apalagi bekas sarang burung walet dan bersebelahan dengan bangunan sarang walet yang masih aktif beroperasi. Karena itu, tidak ada opsi kompensasi, hanya relokasi,” Pungkasnya

(Tim/Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *