Panglima LHMB Kota Dumai Desak PT Mayatama Segera Rapikan Kabel Semrawut, Ancam Turun Aksi Jika Diabaikan

Hukum & Kriminal1893 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comDumai: Kondisi kabel telekomunikasi dan utilitas yang semrawut di hampir seluruh ruas jalan Kota Dumai kembali menjadi sorotan publik. Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, mendesak PT Mayatama selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap jaringan tersebut untuk segera melakukan penataan dan perapian kabel yang dinilai mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurut Wan Ade Syahputra, keberadaan kabel yang menggantung rendah, kusut, dan tidak tertata di beberapa titik jalan utama Kota Dumai telah lama dikeluhkan warga. Selain merusak keindahan kota, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

“Kami meminta PT Mayatama segera mengambil langkah konkret untuk merapikan seluruh kabel yang berserakan di Kota Dumai. Jangan sampai menunggu adanya korban atau kejadian yang tidak diinginkan baru bertindak,” tegas Wan Ade Syahputra.

Ia menilai bahwa perusahaan penyedia jaringan dan utilitas memiliki tanggung jawab moral maupun hukum untuk menjaga keamanan instalasi yang digunakan dalam operasional usahanya.

Wan Ade menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada upaya nyata dari pihak perusahaan, maka LHMB Kota Dumai siap turun ke lapangan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara terbuka.

“Jika tidak ada tindakan nyata, LHMB akan turun aksi dan mendesak Wali Kota Dumai serta DPRD Kota Dumai agar bertindak tegas terhadap pihak yang lalai dalam menjaga ketertiban dan keselamatan fasilitas umum,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga harus hadir untuk memastikan seluruh perusahaan yang memanfaatkan ruang milik jalan dan fasilitas umum mematuhi aturan yang berlaku.

LHMB menilai Kota Dumai sebagai salah satu kota strategis di Provinsi Riau harus memiliki wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman. Penataan kabel udara yang baik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kota yang lebih modern dan berwibawa.

Dasar Hukum

Desakan LHMB tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memperhatikan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemanfaatan ruang milik jalan, yang mewajibkan setiap instalasi utilitas ditempatkan dan dipelihara agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

5. Peraturan daerah dan perizinan daerah yang mengatur pemanfaatan utilitas serta kewajiban perusahaan dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan perkotaan.

LHMB berharap pemerintah daerah, DPRD Kota Dumai, dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap seluruh jaringan kabel yang semrawut agar tercipta lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan bermartabat.

“Kami tidak anti investasi maupun pembangunan. Namun seluruh pihak harus mematuhi aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat. Dumai harus menjadi kota yang tertib, aman, indah, dan membanggakan,” tutup Wan Ade Syahputra.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *