Pemkab Siak Gandeng Ngo Perkuat Kapasitas Hukum Penghulu Kampung Hadapi Konflik Agraria Dan Lingkungan Hidup

Kab. Siak1648 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak : Pemerintah Kabupaten Siak bekerja sama dengan Jikalahari dan didukung oleh The Asia Foundation menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hukum bagi Penghulu Kampung dalam Menghadapi Konflik Agraria dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Siak pada 18–19 Juni 2026 di Hotel Prime Park Pekanbaru.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 penghulu kampung dari berbagai wilayah di Kabupaten Siak sebagai upaya memperkuat kapasitas pemerintah kampung dalam menghadapi persoalan agraria dan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Siak merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar dan menjadi salah satu pusat aktivitas industri kehutanan serta perkebunan di Provinsi Riau. Keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, tingginya penguasaan ruang oleh korporasi juga memunculkan berbagai persoalan agraria yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Berdasarkan analisis Jikalahari tahun 2026, terdapat 13 perusahaan HTI dan 36 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Siak. Dari total luas wilayah Kabupaten Siak sebesar 8.556,09 kilometer persegi, sekitar 29 persen berada dalam konsesi HTI dan 24 persen dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ketimpangan penguasaan ruang yang berpotensi memicu konflik agraria dan lingkungan hidup di tengah masyarakat.

Menurut Afni, penyelesaian konflik agraria bukanlah persoalan yang sederhana. Sejak awal masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Siak telah dihadapkan pada berbagai persoalan konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Karena itu, perjuangan untuk memastikan hak-hak masyarakat atas sumber daya alam menjadi bagian penting dari agenda pembangunan Kabupaten Siak,” ujar Afni.

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah, yaitu Terwujudnya Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi.

“Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik agraria. Persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum dapat diwujudkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jikalahari, Okto Yugo, menjelaskan bahwa konflik sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2025 terjadi 341 konflik agraria di Indonesia, meningkat dibandingkan 295 konflik pada tahun sebelumnya. Konflik tersebut terjadi di area seluas sekitar 914,5 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa.

Khusus di Provinsi Riau, tekanan terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat terus meningkat akibat ekspansi konsesi perusahaan dalam skala besar. Data KPA mencatat sedikitnya 14 konflik agraria terjadi di Riau sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Catatan Akhir Tahun Jikalahari mencatat sedikitnya delapan konflik agraria besar yang dipicu oleh tumpang tindih penguasaan ruang antara masyarakat dan korporasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas aparatur kampung sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani konflik di tingkat tapak.
Afni menambahkan bahwa secara umum kondisi konflik agraria di Kabupaten Siak masih berada dalam tingkat yang dapat dikendalikan. Namun demikian, peningkatan kapasitas aparatur kampung tetap menjadi kebutuhan mendesak agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Penghulu kampung merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu mereka harus memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melakukan pencegahan, mediasi, dan penanganan konflik secara efektif. Pelatihan paralegal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penghulu kampung sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah kampung dalam melindungi ruang hidup masyarakat,” katanya.

Selama pelatihan berlangsung, para peserta sangat aktif menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di tingkat kampung dan berdiskusi memberikan pandangan dan meminta Solusi. Salah satu isu yang mengemuka adalah praktik transaksi jual beli lahan pada kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu, peserta juga mendalami berbagai aspek penanganan konflik, perlindungan hukum terhadap masyarakat, penerapan pendekatan restorative justice, hingga pemahaman mengenai instrumen Anti-SLAPP sebagai bentuk perlindungan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, antara lain Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma, Made Ali, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas hukum pemerintah kampung dalam menghadapi konflik agraria yang semakin kompleks. Menurutnya, masih tingginya ketimpangan penguasaan lahan dan terbatasnya akses masyarakat terhadap keadilan menjadi alasan penting dilaksanakannya program tersebut.

“Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan, dan hak-hak konstitusional masyarakat atas wilayah kelolanya. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan penghulu dalam mengidentifikasi, menangani, dan memediasi konflik serta melindungi masyarakat dari risiko kriminalisasi yang kerap muncul dalam sengketa agraria,” ujarnya.

Anton menambahkan bahwa penguatan kapasitas hukum di tingkat kampung juga penting untuk memperkuat kerja sama antar-kampung dalam mendorong penyelesaian konflik secara adil, termasuk mendorong evaluasi terhadap izin-izin korporasi yang bermasalah dan berdampak terhadap masyarakat.

Menutup kegiatan tersebut, Bupati Siak menyampaikan apresiasi kepada seluruh penghulu kampung yang mengikuti pelatihan. Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kapasitas pemerintah kampung dalam memetakan persoalan agraria di wilayah masing-masing, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih efektif, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dapat diwujudkan.

Hadir dalam pertemuan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak,Bapak Martin, yang memberikan edukasi dan berdiskusi antara penghulu mengenai tata kelola pertanahan dan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Siak.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *