Polda Riau Jerat Bos Perdagangan Gading Gajah dengan TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita

Polri1564 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Polda Riau memperluas penanganan kasus perdagangan gading gajah Sumatera dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dua tersangka utama. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri sekaligus merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah menjerat 17 tersangka.

“Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan, FA diketahui telah terlibat dalam perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Aktivitas ilegal tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan FS.

Penyidik menemukan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan transaksi perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya.

“Hasil analisis transaksi menunjukkan adanya dana sebesar Rp1,872 miliar yang diterima FA melalui 34 kali transaksi dari HY,” ungkapnya.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS bersama sejumlah anggota jaringan lainnya.

Ade menyebutkan, FA merupakan residivis kasus serupa yang terakhir kali diproses hukum pada 2019. Dalam jaringan ini, FA berperan sebagai penyedia modal dan logistik bagi para pemburu gajah di lapangan.

“FA bertugas memberikan pendanaan kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan,” katanya.

Sementara itu, FS yang berasal dari Surabaya diduga menjadi pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah hingga internasional.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2026. Gading hasil perburuan dijual oleh FA kepada HY di Padang, Sumatera Barat, sebelum diteruskan kepada jaringan perdagangan yang dikendalikan FS di Surabaya.

Selain gading gajah, sindikat tersebut juga diduga memperdagangkan satwa liar dilindungi lainnya, termasuk sisik trenggiling.

Dalam kasus TPPU ini, penyidik menetapkan dua tersangka utama, yakni FA (62) dan FS (43).

Untuk memiskinkan pelaku kejahatan, penyidik turut menelusuri aset hasil tindak pidana dan menyita sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari keuntungan perdagangan satwa liar.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit Mitsubishi Triton, dan satu unit Suzuki Splash.

“Kendaraan roda empat disita dari tersangka FS, sedangkan uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA,” jelas Ade.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset yang diduga terkait dengan aktivitas pencucian uang para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi kategori VII.

Ade menegaskan, penerapan pasal TPPU dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau mendukung kebijakan Green Policing melalui pendekatan Green Financial Crime dalam pemberantasan kejahatan lingkungan.

“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Menurutnya, strategi tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memutus rantai pendanaan kejahatan perdagangan satwa liar yang selama ini mengancam kelestarian gajah Sumatera dan satwa dilindungi lainnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *