Polsek Tapung Hulu Bantah Tidak Transparan Dalam Penyelidikan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Pemerintah

Hukum & Kriminal781 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comTapung Hulu,– Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri membatah keras adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan tidak transparansi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah.

“Apa yang diberitakan salah satu media online tersebut tidaklah benar, kami melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur dan transparan,”jelas Kapolsek.

Kami jelaskan awal pada Sabtu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saksi mengepul Sinaga bersama 4 orang rekannya menemukan 1 unit mobil truk colt diesel BM 8720 MJ sedang parkir di pinggir jalan lintas Petapahan Ujung Batu KM 78/79 Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.

“Kemudian mengepul Sinaga bersama empat orang rekannya melakukan wawancara terhadap sopir truk tersebut atas nama Basuki dan menanyakan apa muatan di dalam truk tersebut dan saudara Basuki mengatakan bahwa truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi yang dibawa dari gudang pupuk yang berlokasi di SP2 bukit mulia kecamatan Tapung kabupaten Kampar yang akan di bawa ke CV cahaya Kurnia abadi yang berlokasi di desa Bono kabupaten Rokan Hulu,”jelas Kapolsek.

Mendengar pernyataan dari saudara Basuki tersebut, Sinaga beserta empat orang rekannya merasa bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga saudara mengepul Sinaga beserta empat orang rekannya menyuruh supir atas nama Basuki membawa mobil bermuatan pupuk bersubsidi tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Lalu anggota piket Reskrim Polsek Tapung hulu melakukan pengecekan terhadap muatan mobil truk BM 8720 MJ dengan membuka tutup terpal bak mobil dan menemukan ada karung berisikan pupuk yang bertulisan pupuk NPK Phonska bersubsidi pemerintah, selanjutnya petugas melakukan wawancara terhadap sopir dengan menanyakan dokumen pupuk bersubsidi,”tambah Riki.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, kita menentukan Surat Penunjukan dari Pt.Petrokimia Gresik kepada Cv.cahaya Kurnia Abadi selaku PUD (Pelaku Usaha Distribusi) pupuk bersubsidi pemerintah.

Surat Sales Order (SO) tertanggal 04 Juni 2026 yaitu bukti pemesanan pupuk dari Cv.Cahaya Kurnia Abadi selaku PUD (Pelaku Usaha Distribusi) pupuk bersubsidi pemerintah ke Pt. Petrokimia Gresik selaku Produsen sehingga dengan SO (Sales Order) tersebut pihak Gudang Lini III Kampar menerbitkan pengeluaran pupuk dalam kantong (SPPDK). Yaitu selembar surat dari Gudang Lini III Kampar CV. Rezky Az, selembar surat Pengeluaran Pupuk Dalam Kantong (SPPDK) Gudang Kampar, selembar Surat Permintaan muatan Pupuk dari Cv.Cahaya Kurnia Abadi dan selembar Surat pengiriman pupuk dari PKG GD Kampar.
“Selanjutnya petugas piket Reskrim melakukan pemeriksaan / wawancara terhadap saudara mengepul Sinaga, sopir truk atas nama Basuki dan Riyanto selaku manajer CV cahaya Kurnia abadi,” kata Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dinas terkait , dokumen (bukti surat) dan ahli serta Gelar Perkara berdasarkan Hasil Gelar Perkara , sudah sesuai aturan belum di temukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak ada menutup-nutupi kasus ini.”

Dan Masyarakat sdr.Basuki menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas ke Profesional Polres Kampar,Polsek Tapung Hulu memberikan kepastian Hukum”

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *