Presisi Kepolisan Kepri Sedang Diuji ,Ada Apa?

Hukum & Kriminal653 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Balas pantun Kasus sekolah Playgroup Djuwita memakan korban dari pihak Kepolisian Republik Indonesia. Penetapan tersangka di Polresta Barelang menjadi polemik dilematis yang menyudutkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Semua berawal dari Laporan Kepolisian Lidiawati Siadari oknum Kepsek Playgroup Djuwita ditetapkanlah seorang ibu dari anak yang menjadi korban pembullyan/perundungan/penganiayaan menjadi TERSANGKA atas dasar pidana pasal 448 KUHP.

Pengacara Anrizal, S.H. selaku kuasa hukum tersangka dalam jumpa pers menyampaikan ” saya menghormati kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka terhadap klien saya,tapi saya memohon kepada Kapolresta Cq.Kasat Reskrim dan terkhususnya kepada Kapolri selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar objective dalam penanganan perkara terhadap perkara ini”. Diawali dengan mukaddimah penghormatan tertinggi buat POLRI rabu 24 Juni 2026 di salah satu cafetaria di Batam-Kepulauan Riau.

“Saya bermohon untuk meminta BAP turunan dengan lengkap agar bisa ditelaah perkara ini secara komprehensive dan detail untuk bisa dilakukan gelar perkara khusus dan transparan,karena banyaknya kejanggalan dan keganjilan terkait perkara klien saya,” ungkap Anrizal, S.H. secara tegas.

“Terkait izin operasional dan NPSN sekolah Djuwita tersebut masih bermasalah di instansi Kota Batam,hingga di kementerian pendidikan dasar dan menengah gurunya tak terdaftar,korelasi mereka sebagai apa di sekolah saat itu? Klien saya menjadi tersangka melanggar pasal 448 KUHP,kembali pada korelasi Lidiawati Siadari selaku kepala sekolah yang tidak ada disaat kejadian perkara malah menjadi Pelapor?bukti kuat atas tindakan intimidasi dan kekerasan serta pengancaman terhadap pelapor saya pastikan sudah tidak ada,sebab ibu korban datang kesekolah Djuwita itu buat mempertanyakan guru yang membully/merundung/menganiaya anaknya!”.

Lanjut Anrizal sambil membuka dan memperlihatkan bukti outentik dari phisikiater bahwa anak berumur 2.5 tahun tersebut divonis trauma phisikis berat.

Awak media bertanya kepada Anrizal,S.H. tentang pasal 448 KUHP yang deliknya aduan dan pelapor adalah Lidiawati Siadari yang notabene tidak berada dilokasi saat kejadian,justru dua orang guru yang mengaku sebagai korban tidak melaporkan malah sebagai saksi dan mengapa kepolisian berani menetapkan tersangka.

Andrizal tersenyum menjawab “itu merupakan kewenangan kepolisian,nanti setelah BAP semuanya saya terima akan saya dalami letak keganjilannya dan kesalahan penetapan tersangka ini” tutup Andrizal,S.H

(Rls/PH**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *