Bos PETI Bernama Rohim Kebal Hukum, Melakukan Aktivitas Penambangan Ilegal di Sungai Paku Tampa Tersentuh APH, Masyarakat Minta Polda Riau Turun Tangan.

Polri850 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKuantan Singingi: Tak ada Jera-jera nya para pelaku PETI ilegal, hampir setiap harinya Jajaran Polda Riau, Polres, hingga ditingkat Polsek, melakukan penertiban dan juga membakar peralatan PETI para penambang, bahkan sudah banyak yang dimeja hijaukan, namun masyarakat menilai itu semua hanya sebuah seremonial belaka ataupun formalitas giat positif dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutupi sebuah pencitraan dari beberapa oknum yang terlibat.

Hal ini tentunya didasarkan dari apa yang sebenarnya masih terjadi di lapangan, dari pantauan awak media, aktivitas ilegal PETI  masih marak terjadi dan ini tentunya bertolak belakang dengan apa yang banyak diberitakan sebelumnya oleh awak media, yang mana APH setiap hari melakukan penertiban aktivitas PETI.

Seperti yang terjadi saat ini, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di aliran Sungai Singingi, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Rabu (8/7/2026).

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, karena lokasi PETI merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Singingi.

Aktivitas PETI ilegal ini terlihat subur menjamur bak tidak terjamah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak jajaran Polres Kuansing dan Polsek Singgingi Hilir. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, tampa tersentuh oleh pihak APH, ini ada apa?

Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda dan Pihak Kepolisian untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya

Dirinya menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Narasumber juga menyebutkan bahwa Bos PETI di wilayah Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Bernama Rohim, Namun sampai saat ini mereka tidak pernah tersentuh oleh hukum, kuat dugaan mereka semua sudah memberikan atensi ataupun setoran bulanan kepada APH setempat dan Pihak Polres.

Untuk itu, masyarakat meminta Jajaran Polda Riau segera turun langsung ke lapangan, karna warga menilai jajaran Polsek Singgingi Hilir dan Polres Kuansing, dinilai tidak bisa menertibkan aktivitas PETI ilegal di daerahnya.

Yang menjadi pertanyaannya, kenapa pihak Polsek Singgingi Hilir tidak mengetahuinya atau pura pura tidak tahu? Selain merusak lingkungan, aktivitas ini tentunya juga merupakan ekosistem dan air sungai Singgingi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana.

“Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,”

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Tim investigasi awak media berharap agar Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Kapolsek Singingi Hilir, dan tim investigasi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolsek Singingi Hilir, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius..

Bersambung…..

(Red**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *