Galian C Ilegal Dekat dengan Polsek Siak Hulu Milik RT Ansar di Jalan Pasir Putih Desa Baru Bebas Beraktivitas alias “Kebal Hukum”, APH Setempat Terkesan “Tutup Mata”.

"Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan APH Setempat"

Polri902 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKampar: Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Jalan Pasir Putih, Dusun 1, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, saat tim media ini melakukan investigasinya terlihat dengan jelas aktivitas merusak lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat maupun Dinas terkait. Minggu (26/7/2026)

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat dalam hal ini Polsek Siak Hulu.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut dapat bebas beraktivitas diduga kuat karena telah melakukan setoran ke APH Setempat.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru diduga sebagai pelindung aktivitas galian C Ilegal.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Wilayah Hukum nya. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Kampar dan dari pihak Polsek Siak Hulu, terkait keberadaan galian C Ilegal yang ada di wilayah hukumnya.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya (Narasumber), kepada awak media menerangkan bahwa aktivitas Kuari/ galian C yang dimiliki oleh Ansar tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan hampir setiap harinya mobil dum truk lalu lalang hingga menimbulkan dampak kerusakan pada jalan yang dilalui oleh mobil pengangkut tanah timbun tersebut.

“Dilokasi, biasanya dijaga oleh seorang ceker trip, atau seorang pengawas lapangan yang biasa mengutip uang dari sopir, bernama Rudi Gunawan.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pemilik galian C yang bernama Ansar yang juga merupakan seorang RT setempat, memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Red**/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *