H.Dian Surahman Ketum FRIC :Status Tersangka Febrie Adriansyah Mengikat Kuat Secara Yuridis

Terpopuler728 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta || Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menegaskan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka.

Ketegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung guna menindaklanjuti pelimpahan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan hukum perkara besar, yakni korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan proyek di Krakatau Steel. Untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif, Kejagung telah membentuk “Tim 9” yang berisi deretan jaksa senior, termasuk para alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

– Kajian Hukum Pidana Berdasarkan KUHAP

1. Keabsahan Status Tersangka dan Penerbitan Sprindik Baru

“Pernyataan resmi Kejagung yang menegaskan Febrie Adriansyah tidak diturunkan statusnya menjadi saksi melainkan “tetap tersangka” sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, di mana penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sprindik baru (Sprindik Nomor 43 dan 44) yang dikeluarkan Kejagung berfungsi sebagai legalitas formal bagi “Tim 9″ untuk melanjutkan penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta memeriksa saksi-saksi dalam ranah penuntutan nantinya.” Ujar H.Dian Surahman dengan tegas (kamis,16/07/2026)

2. Kritik Prosedural Pelimpahan Perkara pada Tahap Penyidikan

“Meskipun Kejagung dan Polri menyatakan langkah ini sebagai bentuk sinergitas antar-lembaga, ditinjau dari Hukum Acara Pidana (yuridis dogmatis), pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dilakukan di tengah proses penyidikan memicu perdebatan hukum”.lanjut Ketum FRIC

​Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center,H.Dian Surahman Menegaskan kembali “berdasarkan KUHAP, mekanisme yang lazim adalah penyidik Polri merampungkan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), baru kemudian dilimpahkan secara formal (Tahap II) demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).”

“Satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum secara eksplisit untuk mengambil alih perkara di tengah jalan penyidikan adalah KPK, sedangkan KUHAP tidak mengenal pengambilalihan berkas antar-lembaga yang setara di tingkat penyidikan.” Ungkap H.Dian Ketum FRIC

3. Status Validitas Barang Bukti

Mengenai barang bukti (seperti dokumen, aset, dan uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah yang disita dari hasil penggeledahan), secara hukum posisinya tetap sah mengikat sebagai alat pembuktian di bawah penguasaan penyidik. Isu perihal kepalsuan atau kelemahan barang bukti tidak dapat diputuskan oleh opini sepihak, melainkan harus diuji keabsahan formal-materialnya secara transparan di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Proses hukum saat ini telah berada sepenuhnya di bawah penanganan “Tim 9″ Kejagung. Status tersangka Febrie Adriansyah secara yuridis mengikat, dan publik kini mengawasi secara ketat apakah penuntutan internal di dalam tubuh Kejaksaan Agung ini dapat berjalan independen, tajam, dan bebas dari intervensi struktural.” Tutup H.Dian Surahman Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *