Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Ridan Permai

Polri723 Dilihat

Mentengnews.com – Bangkinang Kota,– Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku Narkoba berinisial NA (29) dan PO (33). Mereka ditangkap di rumahnya NA, tepatnya di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 22.30 Wib.

Dari pelaku ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2.01 gram dan barang bukti lainnya. “Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Desa Ridan Permai yang sangat meresahkan,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

Usai terima laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di rumah pelaku NA.

“Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah NA dan benar adanya kedua pelaku langsung kita amankan,”ucapnya Kasat.

Pelaku NA yang merupakan warga Desa Ridan Permai dan PO warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu ini mengakui barang haram tersebut ia dapat dari DE di Rumbai Pekanbaru.

“Hasil penggeledahan, satu paket ditemukan didepan pelaku NA dan satu paket lagi ditemukan didepan pelaku PO,”jelas IPTU Rifles Bagariang.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kasat Narkoba.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *