RHUKI Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Kampar, Harap Dugaan Penyerobotan Lahan Segera Dituntaskan

Terima SP2HP, RHUKI Dorong Polres Kampar Percepat Penanganan Dugaan Penyerobotan Lahan

Hukum & Kriminal774 Dilihat

“Apresiasi SP2HP Penyidik, RHUKI Desak Penuntasan Dugaan Penyerobotan Lahan di Kampar”

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Kampar yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Laporan tersebut diajukan oleh Ali Amran ke Polres Kampar pada 14 Oktober 2025. Pada Senin (6/7/2026), pelapor kembali menerima SP2HP sebagai bentuk perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan penyidik.

Ketua DPW Riau RHUKI, Ali Amran, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan beserta Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan jajaran penyidik yang dinilai telah menjalankan proses penanganan laporan sesuai mekanisme hukum.

“Kami mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Kampar yang telah memberikan SP2HP sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat dituntaskan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ali Amran, Senin (7/7/2026).

Ali Amran menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 150 hektare. Dalam laporannya, ia menyebut dugaan perbuatan itu melibatkan sejumlah pihak yang diinisialkan JH, JS, JG, dan lainnya.

Menurutnya, aktivitas yang diduga dilakukan para terlapor telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena lahan yang dipersoalkan disebut memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

“Kami meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik mafia tanah. Aktivitas penguasaan dan penggarapan lahan yang masih berstatus sengketa harus dihentikan agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di masyarakat,” tegasnya.

RHUKI juga berharap penyelidikan yang tengah dilakukan dapat ditingkatkan hingga diperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami percaya Polres Kampar akan menangani perkara ini secara profesional. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan,” tambahnya.

(Rls/AI)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *