Silaturahmi, DPW Riau RHUKI Paralegal Audensi Ombudsman RI Perwakilan Riau Pelayanan Publik Ke Masyarakat

Terpopuler664 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – ‎Pekanbaru ,Dewan Perwakilan Wilayah Rumah Hukum Indonesia (DPW RHUKI) Provinsi Riau menggelar silaturahmi dan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau sebagai bagian dari program kerja organisasi dalam memperkuat sinergi di bidang pelayanan publik dan bantuan hukum bagi masyarakat.
‎
‎Audiensi berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.
‎
‎Rombongan DPW RHUKI Riau dipimpin Ketua Ali Amran, CPLA, didampingi Dewan Penasehat Ir. Saur Maruba Sihombing, MM, CPLA, Wakil Ketua Drs. Gustav Pangaribuan, CPLA, Kabid Humas Ali Ibrahim, Kabid Elektronik Endang Suryana, serta jajaran pengurus lainnya.
‎
‎Dalam sambutannya, Ketua DPW RHUKI Riau Ali Amran memperkenalkan kepengurusan organisasi berdasarkan surat keputusan yang telah diterbitkan serta memaparkan sejumlah program kerja yang telah berjalan selama kurang lebih 120 hari.
‎
‎Ali Amran menjelaskan bahwa RHUKI berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
‎
‎“Melalui audiensi ini kami ingin memperkuat koordinasi dan memahami secara lebih mendalam fungsi serta kewenangan Ombudsman RI. Sebab hingga kini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik dan membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Ali Amran.
‎
‎Kedatangan rombongan DPW RHUKI Riau disambut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H., yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Habibie, bersama Anggota Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Zaelani Hadi Putra.
‎
‎Dalam dialog yang berlangsung hangat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPW RHUKI Riau dalam membangun komunikasi dan kerja sama yang positif guna meningkatkan kesadaran hukum serta kualitas pelayanan publik di tengah masyarakat.
‎
‎Habibie menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan hukum milik daerah, hingga badan swasta yang mendapat penugasan menyelenggarakan pelayanan publik.
‎
‎Menurutnya, kolaborasi dengan organisasi bantuan hukum seperti RHUKI diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi hukum, serta penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Audiensi tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau.
‎
‎Sumber IT Kominfo RHUKI

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *