🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru:6 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau melaksanakan silaturahmi dan audensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau pada Senin (6/7/2026) sekira Pkl:10.00 WIB.
” Silahturahmi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan struktur kepengurusan dan program kerja DPW RHUKI Riau sekaligus membangun sinergi dengan Pemerintah dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat,sesuai dengan surat permohonan Audensi Kamis 25-Juni- 2025 Nomor: 005 / Ketua DPW RHUKI/VI/2026
Pengurus DPW RHUKI Riau dipimpin langsung oleh Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran.CPLA, didampingi Kepala Bidang Humas dan Elektronik Endang Suryana, serta Kepala Bidang Humas Kemasyarakatan Hukum Ali Ibrahim. Kehadiran RHUKI Riau disambut langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Riau, H. Mhd Firdaus, S.E., M.M
Dalam sambutannya, Kepala Dinas H. Mhd Firdaus, S.E., M.M, menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPW RHUKI Riau dan berharap organisasi tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa.
”Kami menyambut baik kehadiran DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau. Semoga ke depan dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa, khususnya melalui peningkatan kesadaran hukum serta pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing,” ujar M. Firdaus.
Sementara itu, Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran.CPLA, memaparkan berbagai program kerja RHUKI yang berfokus pada penyuluhan dan pendidikan hukum, penguatan kapasitas paralegal, untuk pendampingan bantuan hukum terhadap orang atau masyarakat sekelompok yang tidak mampu didesa/kelurahan se-kabupaten kota di provinsi riau masyarakat.
”Kunjungan ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas PMD. RHUKI Riau siap berkolaborasi dalam memberikan edukasi hukum, meningkatkan kapasitas paralegal di desa, serta menghadirkan pendampingan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap hubungan baik ini dapat diwujudkan dalam program-program nyata yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Riau,” kata Ali Amran, CPLA.
Lanjut nya dalam audiensi tersebut, Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran, CPLA, juga menyampaikan Bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025.
a. untuk meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum diperlukan optimal peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum
BAB 1 Pasal 1 Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum
2. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum .3.adalah orang atau sekelompok orang miskin 4.paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum bedasarkan penugasan dari pemberi Bantuan Hukum.5.Pos Bankum Hukum adalah wadah layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada dikantor Desa /Kelurahan.6: Menteri adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.7.Dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya di singkat BPHN adalah unit utama pada kementerian Hukum yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dibidang pembinaan hukum nasional dan seterusnya…
”RHUKI Riau berkomitmen mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyelenggaraan Diklat Paralegal yang mengacu pada ketentuan dan pembinaan dari BPHN. Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD Provinsi Riau, dapat bersinergi dalam mendorong lahirnya paralegal-paralegal desa yang mampu memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” Ujar Ali Amran.CPLA.
Kemudian program Diklat Paralegal tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menghasilkan komitmen untuk terus menjalin komunikasi serta membuka peluang kerja sama dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum dan pembangunan desa. se-kabupaten kota di Provinsi Riau.
*Kabid Humas & Electronik RHUKI Riau
Silaturahmi,DPW Rumah Hukum Indonesia RHUKI Riau Perkuat Sinergi Dan Audensi Dengan Dinas PMD Propinsi Riau







