FRIC Sukses Kawal Kasus Sekolah Djuwita Dan Jaga Marwah Polri Presisi

Terpopuler669 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Setalah Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Batam,mata publik terbuka dengan lebar apa yang sebenarnya disembunyikan selama ini oleh Sekolah yang mengaku bertaraf International tersebut. Mulai dari 26 tahun tanpa Izin operasional dan 23 tahun tanpa NPSN hingga mencuat dugaan keras Tindak Pidana Pencucian Uang hingga Kasus Penggelapan Pajak selama kurun waktu yang cukup Fantastis.

Sekarang Dugaan Kekerasan Psikis di Sekolah Playgroup Djuwita Naik di Polda Kepri ke Stage Penyidikan Laporan Polisi terkait dugaan kekerasan psikis di lalukan oleh oknum oknum guru Sekolah Playgroup Djuwita kota Batm. Hal ini resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status hukum ini mengonfirmasi adanya dugaan unsur pidana dalam penanganan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara usai melakukan gelar perkara. “Iya, benar. Laporan terkait kasus tersebut saat ini sudah naik ke proses sidik,” ujar Nona saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Kasus yang melibatkan lembaga pendidikan anak tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, memicu berbagai respons masyarakat yang mendesak penuntasan proses hukum.

Fast Respon Indonesia Center (FRIC_red) klaim berhasil kawal kasus sekolah Djuwita ini di tingkat administrasi legalisasi Sekolah hingga membuka mata publik apa yang tersembunyi selama ini.”Selepas RDP di DPRD sukses membongkar maladministrasi yang dilakukan oleh Sekolah Playgroup Djuwita,sekarang ini kami akan menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia agar profesional dan presisi selalu,baik dalam prosedur Hukum hingga pada tantangan atas pembuktian” ujar Hendri dari FRIC Kepri.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi, penyidik kepolisian kini berfokus dalam mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sebelum menentukan status hukum tersangka pada pihak terlaporkan.” Lanjut Hendri.

Menurut FRIC Kepri,alat bukti saat ini sudah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli psikologi forensik atau visum, petunjuk surat seperti dokumen medis atau rekaman pengawas (CCTV), serta keterangan anak yang wajib didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau psikolog sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dalam proses ini, kepolisian dihadapkan pada tantangan pembuktian teknis,disinilah kelak diuji Profesionalitas dan Presisi dari penyidik kepolisian,dan itu kami bisa pastikan dan buktikan atas integritas dan kredibilitas sangat presisi dan memiliki profesionalitas cukup Tinggi.” Tegas Hendri yang berkomitment tinggi atas menjaga marwah kepolisian.

“Kita pun menilai jika bukti digital tidak memadai, tentunya penyidik dapat mengandalkan kesesuaian antara keterangan saksi ahli dan visum et repertum. Kita dukung bersama proses hukum ini agar berjalan secara independensi di Kepolisian”. Tutup Hendri.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *