KETUM FRIC H.DIAN: SARING DULU BARU SHARING CIRI ORANG BIJAK BERMEDIA SOSIAL

Terpopuler536 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta : — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, kembali menegaskan pentingnya sikap bijak, mawas diri, dan kehati-hatian seluruh lapisan masyarakat dalam menggunakan media sosial. Di era keterbukaan informasi, setiap tindakan digital mulai dari tulisan, unggahan, hingga komentar, tidak lagi sekadar interaksi virtual, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata di bawah payung hukum Indonesia.

Peringatan ini menjadi landasan edukasi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam permasalahan hukum yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Landasan Hukum: Antara Peluang dan Risiko Pidana

Penggunaan media sosial di Indonesia pada dasarnya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh aturan perundang-undangan agar tidak melanggar hak orang lain:

1. Manfaat Digital yang Dilindungi Hukum:

Berdasarkan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU ITE, masyarakat berhak memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan aspirasi, mengakses edukasi, dan membangun ekonomi digital/UMKM. Jika digunakan secara benar, ruang digital memberikan dampak ekonomi dan sosial yang sangat positif.

Jerat Hukum Akibat Kelalaian:

Sebaliknya, penyebaran berita bohong (hoaks) dapat dijerat Pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Selain itu, tindakan mencemarkan nama baik (Pasal 27A UU ITE), ujaran kebencian berbasis SARA, serta menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin (UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP) dapat langsung menyeret pelakunya ke jalur hukum.

Peran Kunci Orang Tua dan Perlindungan Anak

H. Dian Surahman secara khusus menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak, orang tua memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membimbing serta melindungi anak dari bahaya cyberbullying, eksploitasi, maupun konten terlarang.
Kesalahan atau kelalaian anak dalam bermedia sosial di masa depan tidak hanya merusak masa depan anak itu sendiri, melainkan juga membawa dampak hukum, finansial, dan beban moral bagi seluruh anggota keluarga.
Panduan Praktis Bermedia Sosial yang Aman.

Saring Sebelum Sharing

Selalu verifikasi kebenaran setiap informasi sebelum dibagikan guna menghindari penyebaran hoaks.

Hormati Privasi & Hak Orang Lain, Hindari mengunggah dokumen pribadi, foto, atau informasi sensitif milik orang lain tanpa persetujuan sah.

Kendalikan Emosi & Bahasa,Jauhi komentar provokatif, makian, atau ujaran kebencian yang berpotensi melanggar hukum.

Pendampingan Digital Keluarga,Buka dialog rutin bersama anak mengenai etika, batasan, dan risiko di dunia maya.

Melalui edukasi ini,Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mentransformasi media sosial menjadi ruang yang aman, edukatif, dan produktif.

Menjaga etika dan jempol di dunia digital adalah langkah utama dalam melindungi diri serta menjaga keselamatan keluarga tercinta.

By: Fast Respon Indonesia Center (FRIC)
– Menjaga Informasi, Menjaga Kebenaran, Menjaga Masyarakat

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *