LKPPH DPN PERMAHI DESAK KERAS POLDA SULBAR DAN POLRES MAMUJU TENGAH BONGKAR DUGAAN PENGANCAMAN, PENCURIAN SAWIT, DAN KETERLIBATAN OKNUM

Hukum & Kriminal834 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta: Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI mendesak keras Polda Sulawesi Barat dan Polres Mamuju Tengah untuk tidak setengah hati dalam mengusut laporan dugaan pengancaman yang telah dilaporkan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VIII/2026/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 17 Agustus 2026, terkait dugaan pengancaman yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepada pihak terkait, perkara tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Sebelum terjadinya dugaan pengancaman, disebutkan adanya dugaan pengambilan atau pencurian buah sawit oleh pihak tertentu.
DIDUGA AMBIL SAWIT, PELAKU KLAIM MILIKNYA — PELAPOR MINTA BUKTI KEPEMILIKAN
Berdasarkan keterangan yang diterima LKPPH DPN PERMAHI, pihak yang diduga mengambil buah sawit tersebut sempat mengklaim bahwa buah sawit yang diambil merupakan miliknya.

Atas klaim tersebut, masyarakat atau pelapor kemudian meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan surat atau dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan atas lahan maupun buah sawit yang diambil tersebut.

Permintaan tersebut dinilai sebagai langkah yang wajar untuk memastikan status kepemilikan dan asal-usul buah sawit yang menjadi objek persoalan. Namun, menurut keterangan yang diterima, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga muncul dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap pihak yang mempertanyakan serta menegur pengambilan buah sawit tersebut.
Jika seseorang mengklaim bahwa buah sawit yang diambil adalah miliknya, maka pertanyaannya sederhana: di mana dasar kepemilikannya? Jika memang memiliki hak, tunjukkan dokumennya dan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan justru menjawab pertanyaan masyarakat dengan intimidasi atau ancaman.
LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa klaim kepemilikan tidak dapat serta-merta menjadi pembenaran untuk mengambil hasil perkebunan milik pihak lain. Status kepemilikan dan penguasaan harus dibuktikan dengan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, aparat penegak hukum harus memeriksa secara menyeluruh siapa pemilik sah lahan, siapa yang menguasai lahan, siapa yang memanen atau mengambil buah sawit, atas dasar apa buah tersebut diambil, serta apakah terdapat dokumen kepemilikan atau hak penguasaan yang sah.

JANGAN SAMPAI PELAPOR JUSTRU MENJADI PIHAK YANG DIINTIMIDASI
LKPPH DPN PERMAHI menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik biasa antarwarga.
Jika benar terdapat dugaan pengambilan buah sawit tanpa hak, kemudian pihak yang menegur justru mendapatkan dugaan ancaman, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara utuh.

Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan hak atas hasil perkebunan justru menjadi pihak yang takut dan terintimidasi. Jangan sampai orang yang berani menegur dugaan perbuatan melawan hukum malah harus berhadapan dengan ancaman.
Aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa mulai dari dugaan pengambilan buah sawit, klaim kepemilikan, permintaan bukti kepemilikan, hingga dugaan ancaman yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
LKPPH DPN PERMAHI menilai jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada dugaan pengancaman, sementara peristiwa yang diduga menjadi pemicu persoalan justru tidak disentuh dan tidak diperiksa secara serius.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM POLISI HARUS DIBUKA TERANG
Yang lebih serius, LKPPH DPN PERMAHI menerima informasi mengenai adanya dugaan keterkaitan oknum anggota kepolisian di balik rangkaian peristiwa dugaan pengambilan atau pencurian buah sawit tersebut.

Atas informasi tersebut, LKPPH DPN PERMAHI tidak menuduh atau memvonis oknum tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan oknum, buktikan secara terang. Tetapi kalau ternyata ada oknum yang bermain, jangan berlindung di balik seragam dan institusi. Hukum harus tetap berlaku kepada siapa pun, termasuk anggota kepolisian.”
LKPPH DPN PERMAHI meminta Propam Polda Sulawesi Barat turut melakukan pendalaman apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Jangan sampai masyarakat yang berani mempertanyakan dugaan perbuatan melawan hukum justru mendapatkan tekanan, intimidasi, atau ancaman, sementara pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut merasa memiliki perlindungan dari oknum tertentu.

JANGAN JADIKAN SERAGAM SEBAGAI TAMENG
LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki mandat untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Karena itu, apabila benar terdapat oknum anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau memberikan perlindungan kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum.

“Kami tidak akan diam jika ada indikasi hukum dipermainkan. Seragam bukan tameng untuk melindungi perbuatan melawan hukum. Pangkat bukan alasan untuk kebal terhadap pemeriksaan. Jika ada oknum yang terlibat, bongkar dan tindak sesuai hukum.”

LKPPH DPN PERMAHI menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan hukum benar-benar bekerja dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya.

“Kami memberikan ruang kepada Polda Sulbar dan Polres Mamuju Tengah untuk membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima. Tetapi jika perkara ini justru ditutup-tutupi, laporan masyarakat diabaikan, atau terdapat upaya melindungi oknum tertentu, LKPPH DPN PERMAHI akan mengambil langkah hukum dan menyampaikan persoalan ini kepada institusi pengawasan serta penegak hukum terkait.”

LKPPH DPN PERMAHI meminta Polda Sulbar dan Polres Mamuju Tengah jangan hanya memeriksa ujung persoalan, tetapi bongkar seluruh pangkal masalahnya. Siapa yang mengambil sawit? Apa dasar kepemilikannya? Apakah ada dokumen yang dapat membuktikannya? Mengapa masyarakat yang meminta bukti justru diduga mendapatkan ancaman? Dan apakah benar terdapat pihak lain, termasuk dugaan oknum, yang berada di balik rangkaian peristiwa tersebut?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fakta, bukti, dan proses hukum yang transparan, bukan melalui tekanan maupun kekuasaan.

JANGAN BIARKAN MASYARAKAT YANG MENEGUR DUGAAN PENCURIAN JUSTRU DIANCAM.

JANGAN BIARKAN SERAGAM MENJADI TAMENG.

BONGKAR FAKTANYA. PERIKSA SEMUA PIHAK. TELUSURI BUKTINYA. DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *