MANIFEST KONTAINER NIHIL, PEMILIK KAPAL DAN BARANG KABUR — NELAYAN BISA KUASAI ISI KONTAINER?

Hukum & Kriminal788 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam — Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura pada 6 Juni 2026 meninggalkan persoalan yang hingga kini belum terang: siapa pemilik kapal, siapa pemilik 107 kontainer, dan siapa yang bertanggung jawab atas muatan yang ditemukan nelayan?

Kapal dengan IMO 8952857 tersebut diketahui berbendera Tanzania dan membawa sekitar 107 kontainer. Seluruh sembilan ABK berhasil diselamatkan.
Namun setelah lebih dari dua bulan, publik masih patut mempertanyakan keberadaan manifest resmi 107 kontainer tersebut.

Siapa pemilik masing-masing kontainer?
Berapa yang telah ditemukan?
Di mana nomor kontainernya?
Siapa yang sekarang menguasai barang tersebut?
Dan apakah seluruh penemuan telah dibuatkan Berita Acara Penemuan dan Pengamanan?

 

PEMILIK KAPAL DAN KONTAINER DI MANA?

Informasi yang beredar menyebut Pancon Panama Incorporated sebagai pemilik kapal dan Pancon Shipping & Marine Services Private Limited sebagai pengelola. Sementara PT.Tirta Samudera Caraka disebut sebagai agen di Batam menurut KSOP Batam “Agent di Batam hanya mengurus tentang pekerja saja pak,justru pemilik kapal dan pemilik kontainer tak pernah muncul dan belum ada pengakuan sebagai pemiliknya,yang datang hanya Bu Ajeng selaku Selvor yang ditunjuk oleh pihak asuransi” terang Adi dari KSOP .

Awak media semakin penasaran Jika benar demikian, mengapa pertanggungjawaban terhadap kapal dan muatannya belum terlihat secara terang? Lebih serius lagi, perlu dipastikan entah kenapa pada saat berlayar tanggal 5 Juni 2026, Golden Star 1 benar-benar masih sah terdaftar dan berhak mengibarkan bendera Tanzania. Hal ini penting karena UNCLOS menempatkan tanggung jawab keselamatan dan pengawasan kapal pada negara bendera.

NELAYAN MENEMUKAN, KELAK BISA LANGSUNG MEMILIKI KONTAINER TERSEBUT

Nelayan yang menemukan kontainer  tidak otomatis menjadi pemilik barang.
Namun mereka juga tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang salah hanya karena melakukan penemuan atau pertolongan kelak di akhir 180 hari berakhir maka kontainer bisa di klaim nelayan menjadi pemilik kontainer.
Sebab Hak kepemilikan dan hak atas upah penolongan adalah dua persoalan berbeda.

Menurut KUHD yang mengatur mekanisme barang temuan dan barang bekas kapal karam, termasuk mekanisme hak pihak yang melakukan pertolongan. Terdapat dalam Pasal 203 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur kewajiban pemilik kapal terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan pelayaran. Jika pemilik tidak melaksanakan kewajibannya, terdapat mekanisme tindakan pemerintah, termasuk terhadap kerangka dan muatan yang pemiliknya tidak diketahui.

FRIC KEPRI MINTA JAWABAN, BUKAN ALASAN

Karena itu, media bersama DPW Persatuan Wartawan FRIC KEPRI meminta KSOP dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Manifest resmi 107 kontainer.
2. Identitas pemilik kapal dan pemilik masing-masing muatan.
3. Status registrasi Golden Star 1 di Tanzania saat berlayar.
4. Identitas perusahaan asuransi/P&I Club.
5. Dasar penunjukan Ibu Ajeng sebagai salvor.
6. Jumlah dan nomor kontainer yang telah ditemukan.
7. Siapa yang saat ini menguasai kontainer hasil temuan.
8. Dasar hukum pengamanan dan penguasaan barang tersebut.

 

Kalau manifest ada, tunjukkan.
Kalau pemiliknya ada, panggil dan minta bertanggung jawab. Kalau salvor memiliki kewenangan, buka dasar penunjukannya. Dan jika pemilik kapal maupun pemilik barang tidak muncul, negara wajib menjelaskan siapa yang secara hukum berwenang menguasai dan mengamankan muatan tersebut.

KAPALNYA SUDAH TENGGELAM. JANGAN SAMPAI MANIFEST, PEMILIK, DAN TANGGUNG JAWABNYA IKUT HILANG DI DASAR LAUT.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *