Sekretaris PKC PMII Riau Supriadi: Polemik HGB STC Harus Disikapi dengan Tabayyun dan Komunikasi yang Baik

Terpopuler866 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Riau, Supriadi, menyikapi polemik yang berkembang terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru.

Polemik tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai pernyataan sejumlah pihak, termasuk Anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB milik pedagang STC tidak dapat diperpanjang.

Pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah menyebut adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait STC, melainkan melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri mengenai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Menanggapi hal tersebut, Supriadi menilai persoalan STC perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi polemik antarlembaga.

“Kami melihat perlu adanya komunikasi yang baik dan terbuka antarpihak. Jangan sampai perbedaan pandangan justru terkesan saling menjatuhkan. Dalam persoalan seperti ini, yang paling penting adalah duduk bersama, melakukan tabayyun, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.”

Menurut Supriadi, langkah Pemerintah Kota Pekanbaru yang melakukan konsultasi dengan lembaga dan instansi terkait merupakan bagian dari kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan, khususnya karena STC berkaitan dengan aset daerah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami rasa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah berada pada koridornya. Konsultasi dengan lembaga terkait merupakan langkah yang tepat agar setiap kebijakan mengenai STC memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Supriadi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi sepihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kondusif, bijak dalam memilih dan memilah pemberitaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang terkesan tendensius. Kedepankan tabayyun, klarifikasi, dan komunikasi yang baik antarlembaga maupun antarpihak.”

Supriadi menegaskan bahwa persoalan STC tidak semata-mata berbicara mengenai status HGB atau pengelolaan aset daerah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi para pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Karena itu, PKC PMII Riau mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru agar dalam menentukan kebijakan terkait STC tetap memperhatikan aspek hukum, pengelolaan aset daerah, sekaligus kepentingan masyarakat dan para pedagang.

“Kami memberikan dorongan dan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencari solusi terbaik terkait STC. Harapannya, kawasan tersebut tetap dapat beroperasi sebagaimana mestinya sehingga masyarakat dan para pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas ekonominya,” tegasnya.

Supriadi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghindari perdebatan yang kontraproduktif. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

“Jangan sampai persoalan ini justru merugikan masyarakat dan pedagang. Pemerintah, DPRD, pedagang, serta seluruh pihak terkait harus duduk bersama mencari jalan keluar yang legal, adil, dan berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tutup Supriadi.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *