BP BATAM HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBERIAN PL DI KAWASAN MANGROVE PIAYU

Hukum & Kriminal699 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam || FRIC Kepri mempertanyakan dasar hukum penerbitan Penetapan Lokasi (PL) oleh BP Batam di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung dan ekosistem mangrove Tanjung Piayu.

Penegakan hukum terhadap PT Genosky Tira Propertindo harus disertai pemeriksaan terhadap proses penerbitan PL, pejabat pengambil keputusan, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari penguasaan lahan tersebut.

FRIC Kepri menilai bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aktivitas korporasi di lapangan. Aspek yang harus diperiksa secara menyeluruh adalah proses pemberian Penetapan Lokasi (PL) oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), khususnya apabila dokumen tersebut diterbitkan di atas lahan yang berstatus kawasan hutan lindung atau ekosistem mangrove yang dilindungi.

Menurut FRIC Kepri, apabila PT GTP memperoleh PL dari BP Batam dan menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar melakukan kegiatan di lokasi, maka legalitas penerbitan PL harus menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Persoalan tersebut semakin penting setelah muncul keterangan yang diatribusikan kepada Ir. Khairul Amri dari jajaran Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, yang mempertanyakan keberanian BP Batam menerbitkan PL di atas HPL yang berada dalam kawasan mangrove.

“Saya juga heran bang kenapa BP BATAM berani menjadikan PL lahan tersebut yang saya lihat adalah HPL di titik koordinat secara manual kami check” ujar Khairul Amri Gakkum Kehutanan yang membawahi wilayah di Batam Kepri.

Wakil Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Kepulauan Riau, Hendri, menegaskan bahwa “FRIC Kepri menolak apabila seluruh persoalan kerusakan hutan mangrove Tanjung Piayu hanya dibebankan kepada pihak perusahaan, sementara proses penerbitan dokumen pengalokasian lahan oleh BP Batam tidak diperiksa secara menyeluruh.” Ungkap Hendri.

Menurut Hendri, apabila terbukti bahwa BP Batam menerbitkan PL pada kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah, maka keputusan tersebut merupakan persoalan mendasar yang harus dipertanggungjawabkan oleh lembaga penerbitnya.

“Jangan hanya melihat siapa yang menggunakan alat berat, siapa yang melakukan penimbunan, dan siapa yang membuka lahan. Kita harus menelusuri siapa yang pertama kali memberikan dasar penguasaan lahan tersebut.

Jika benar BP Batam menerbitkan PL di kawasan hutan lindung, maka BP Batam harus menjelaskan dasar hukum dan pertanggungjawaban atas keputusan tersebut,” tegas Hendri.

Hendri menilai bahwa pemberian PL oleh instansi pemerintah dapat menimbulkan keyakinan bagi penerimanya bahwa lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan yang tercantum dalam dokumen.
Oleh karena itu, apabila dokumen PL ternyata bertentangan dengan status kawasan hutan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap penerima PL.

“Apakah perusahaan mengetahui sejak awal bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung? Apakah BP Batam telah melakukan pemeriksaan status kawasan sebelum menerbitkan PL? Apakah terdapat persetujuan penggunaan kawasan hutan dari instansi yang berwenang? Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang objektif dan transparan,” lanjut Hendri.

“Jika kerusakan mangrove terjadi karena kegiatan yang berawal dari keputusan pengalokasian lahan yang melanggar hukum, maka pihak yang menerbitkan keputusan tersebut juga harus diperiksa.

Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara proses pengambilan keputusan yang memungkinkan kegiatan itu berlangsung justru luput dari pemeriksaan,” ujar Hendri.

FRIC Kepri memandang bahwa perkara Tanjung Piayu harus diperiksa melalui tiga aspek hukum yang saling berkaitan, yakni hukum kehutanan, hukum administrasi pemerintahan, dan hukum perlindungan lingkungan hidup.

PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur perubahan peruntukan, perubahan fungsi, dan penggunaan kawasan hutan. Peraturan tersebut telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026, yang secara khusus menambahkan pengaturan mengenai penyelenggaraan kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

FRIC Kepri meminta agar pemeriksaan terhadap BP Batam mencakup identitas pejabat yang menandatangani PL, dokumen pertimbangan teknis, hasil pemeriksaan status lahan, serta proses persetujuan pengalokasian lahan.

Sayangnya BP Batam tidak mau membuka informasi mengenai nomor dan tanggal penerbitan PL, luas serta koordinat lahan, identitas penerima alokasi, dan dokumen pertimbangan hukum maupun teknis yang mendasari keputusan tersebut, sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

“FRIC Kepri tidak ingin penegakan hukum hanya berakhir pada pemeriksaan korporasi perusahaan penerima PL yang seharusnya menjadi status saksi atas proses pengalokasian lahan.

Apabila terbukti BP Batam menerbitkan PL yang bertentangan dengan ketentuan kehutanan, maka lembaga tersebut harus bertanggung jawab atas keputusan yang dibuatnya, termasuk melalui evaluasi dan pembatalan keputusan yang tidak sah serta langkah pemulihan lingkungan sesuai kewenangannya.” Tutup Hendri

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *