Gawat,,!! Sudah Lunas, Agunan Belum Dikembalikan, LP2KP Soroti Dugaan Pelayanan BRI Alah Air

Hukum & Kriminal785 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSelatpanjang –  Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Divisi Intelijen dan Investigasi menyoroti dugaan keterlambatan pengembalian dokumen agunan milik seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Alah Air, meski nasabah tersebut mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Persoalan tersebut mencuat setelah seorang nasabah berinisial S mengaku kecewa karena sertifikat yang menjadi agunan pinjaman belum juga diterimanya kembali setelah pinjamannya dinyatakan lunas.

S mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak bank dan telah menerima bukti pelunasan. Setelah itu, dirinya mendatangi Kantor Cabang BRI Alah Air untuk mengambil kembali dokumen agunan berupa sertifikat yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan pinjaman.

Namun, menurut keterangan S, proses pengembalian dokumen tersebut belum kunjung selesai. Ia mengaku masih diminta menunggu dengan alasan yang berkaitan dengan proses administrasi.

“Saya sudah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran dan memegang bukti lunas. Namun, saat ingin mengambil kembali agunan, prosesnya belum juga selesai,” ujar S kepada awak media.

Selain persoalan pengembalian agunan, S juga menyampaikan keberatan terkait adanya komunikasi pihak bank kepada orang tuanya dalam proses pengambilan sertifikat tersebut.

Menurut S, dirinya merasa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan langsung antara dirinya sebagai pihak yang berkaitan dengan pinjaman dan pihak bank. S mengaku tidak bersedia mendatangi orang tuanya untuk persoalan tersebut karena dirinya merupakan pihak yang mengajukan pinjaman sekaligus telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Saya yang mengajukan pinjaman dan saya juga yang menyelesaikan kewajibannya. Tetapi pihak bank justru menghubungi orang tua saya dan meminta orang tua saya datang ke bank. Saya mempertanyakan mengapa orang tua saya harus dilibatkan dalam urusan pengambilan agunan tersebut,” ungkap S.

S juga mengaku pihak bank menghubungi orang tuanya dan meminta yang bersangkutan datang ke kantor bank. Menurut S, dirinya ingin mengetahui apakah permintaan tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi resmi atau terdapat alasan tertentu yang menjadi dasar pihak bank melibatkan orang tuanya.

“Kalau memang ada persyaratan bahwa orang tua harus hadir dalam proses pengambilan sertifikat, saya berharap pihak bank menjelaskan dasar dan prosedurnya secara jelas kepada saya,” kata S.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian LP2KP Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Divisi Intelijen dan Investigasi. LP2KP menilai dugaan keterlambatan pengembalian agunan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak BRI, terutama mengenai prosedur dan alasan dokumen belum diserahkan kepada nasabah setelah kewajiban dinyatakan lunas.

Ketua LP2KP Meranti melalui Divisi Intelijen dan Investigasi menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada manajemen BRI terkait persoalan tersebut.

“Yang perlu diperjelas adalah bagaimana prosedur pengembalian agunan setelah kewajiban nasabah dinyatakan lunas dan apa yang menjadi kendala sehingga dokumen tersebut belum diterima kembali oleh nasabah,” ujar perwakilan Divisi Intelijen dan Investigasi LP2KP.

LP2KP juga meminta penjelasan mengenai apakah keterlibatan orang tua dalam proses pengambilan agunan tersebut memang merupakan bagian dari prosedur resmi BRI atau terdapat persyaratan administratif tertentu yang mengharuskan kehadiran pihak lain.

Menurut LP2KP, apabila terdapat ketentuan administratif yang harus dipenuhi nasabah, pihak bank seharusnya menyampaikan informasi tersebut secara jelas agar nasabah memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

LP2KP berharap pihak perbankan memberikan pelayanan dan informasi yang jelas kepada nasabah. Setiap keluhan nasabah, menurut LP2KP, semestinya dapat dijelaskan dan diselesaikan melalui mekanisme pelayanan yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persoalan di kemudian hari.

Persoalan pengembalian agunan tersebut juga dinilai perlu mendapat kejelasan mengenai status dokumen, tahapan administrasi, serta waktu penyelesaiannya. Hal ini penting agar nasabah memperoleh kepastian setelah seluruh kewajibannya kepada bank dinyatakan telah selesai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Cabang BRI Alah Air Kabupaten Kepulauan Meranti belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan keterlambatan pengembalian dokumen agunan maupun alasan pihak bank menghubungi orang tua S.

Awak media telah berupaya menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait prosedur pengembalian agunan, persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, serta keterlibatan orang tua dalam proses tersebut.

Berita ini masih membuka ruang bagi pihak BRI untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang disampaikan nasabah maupun sorotan LP2KP.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *