IMA Madina Pekanbaru: Penindakan PETI Tanpa Solusi Hanya Menciptakan Konflik Baru

Hukum & Kriminal785 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru – Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Kota Pekanbaru menyoroti tajam langkah penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang gencar dilakukan baru-baru ini.

IMA Madina menilai, pola penertiban yang hanya mengedepankan aspek hukum dan represif tanpa disertai solusi ekonomi konkret bagi masyarakat justru akan melahirkan konflik sosial baru di tengah daerah.

Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Frendi Hermawan Nasution, menyatakan bahwa bagi sebagian besar warga lokal, aktivitas pertambangan tersebut bukan sekadar mata pencaharian tambahan, melainkan sumber utama untuk bertahan hidup. Ketika wilayah tambang ditutup secara sepihak, ribuan kepala keluarga seketika kehilangan pendapatan tanpa adanya alternatif pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Frendi Hermawan Nasution juga mengkritik keras sikap Bupati Mandailing Natal yang dinilai tidak memberikan tindak lanjut nyata atas janjinya terdahulu. Janji manis Bupati yang katanya ingin memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Langkah pembentukan Satuan Tugas Penanganan PETI yang dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026, justru dinilai hanya sebagai alat penindakan represif yang bersifat seremonial semata.”Kami melihat tidak ada sama sekali tindak lanjut dari Bupati Mandailing Natal yang katanya memperjuangkan WPR dan IPR bagi masyarakat. Bahkan dengan adanya Satgas PETI yang dibentuk langsung oleh Bupati Mandailing Natal berdasarkan keputusan tersebut, sampai saat ini terbukti belum memberikan solusi yang memang betul-betul solutif terhadap masyarakat bawah.

Rapat-rapat koordinasi penindakan yang digelar di Aula Kantor Bupati Komplek Perkantoran Payaloting maupun di Aula Rupatama Polres Madina dengan menunjuk Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto sebagai Ketua Satgas, hanya bermuara pada draf personel penertiban lapangan tanpa memikirkan kelanjutan nasib urusan perut masyarakat,” ujar Frendi Hermawan Nasution

dalam keterangan tertulisnya hari ini.Menurut IMA Madina Pekanbaru, melakukan penindakan hukum secara kaku tanpa jaminan kelangsungan hidup warga adalah langkah yang timpang. Hal tersebut dinilai hanya memicu resistensi, gesekan sosial, dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas akibat kemiskinan yang mendadak. Selama akar masalah ekonomi tidak diselesaikan dan proses legalitas tambang rakyat digantung tanpa kejelasan, penertiban model apa pun hanya akan menjadi siklus kucing-kucingan yang tidak berkesudahan.

Melalui rilis pers ini, IMA Madina Pekanbaru menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemangku kebijakan:

1.Mendesak Bupati Mandailing Natal dan jajaran Forkopimda untuk menghentikan pendekatan represif dan mengedepankan dialog humanis bersama perwakilan masyarakat serta penambang lokal.

2.Menuntut janji nyata Bupati Mandailing Natal untuk segera merealisasikan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) daripada terus mempertahankan Satgas PETI bentukan daerah yang mandul dari solusi kesejahteraan.

3.Menuntut hadirnya program jaring pengaman ekonomi atau stimulus modal usaha bagi masyarakat terdampak penertiban agar mereka tidak terjebak dalam pusaran kemiskinan ekstrem akibat hilangnya mata pencaharian.

IMA Madina Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal isu ini dan berdiri bersama hak-hak masyarakat kecil yang hak ekonominya terancam hilang tanpa adanya solusi yang adil dan bermartabat.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *