Info INHIL : GMPK Riau Soroti Sengketa Plasma Ribuan Hektare, Ketua KCH Bantah Almizon yang Tak Akui Jabat Ketua Kelompok Tani Triresven

Terpopuler660 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru – Inhil: Sidang perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026 PN Tembilahan terkait penguasaan lahan plasma seluas 1.970 hektare milik petani di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bergulir memanas. Persidangan yang digelar langsung di lokasi sengketa pada Jumat (18/9/2026) menyisakan kontradiksi pernyataan mencolok sekaligus memicu sorotan tajam dari pengawas anti-korupsi daerah.

Berbeda sidang biasa, agenda kali ini dilaksanakan tepat di atas tanah objek sengketa, bukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan mempersoalkan penguasaan lahan plasma yang diduga dilakukan PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI), Koperasi Citra Harapan (KCH), serta sejumlah pejabat daerah dan desa.

Pihak yang ditarik sebagai tergugat:

– Almizon, S.Kom. — Kepala Desa Kulim Jaya, yang disebut juga Ketua Kelompok Tani Triresven

– Koperasi Citra Harapan pimpinan H.M. Harris

– PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI)

Selain itu, Camat Tempuling, Camat Kempas, Kepala Desa Pekan Tua, Kepala Desa Kulim Jaya, hingga Bupati Inhil ikut diseret ke meja hijau.

Dalam sidang di lokasi, hanya Almizon (Tergugat I) dan Andi Ilyas (Kuasa Hukum KCH) yang hadir. PT ASI selaku Tergugat III tidak hadir sama sekali dan mengabaikan panggilan sah hakim. Padahal, di atas lahan yang dipersengketakan sudah terpasang plang bertuliskan: “Lahan Ini Milik PT ASI” — terpantau langsung tim kuasa hukum penggugat bersama majelis hakim.

“Sangat disayangkan PT ASI mangkir dari panggilan sah Yang Mulia Hakim. Seharusnya mereka hadir untuk menjelaskan segala hal terkait lahan ini.” ucap Rian Ramli, Kuasa Hukum Penggugat

Isu paling krusial: status Almizon, S.Kom. yang menjabat Kepala Desa Kulim Jaya, namun disebut-sebut merangkap Ketua Kelompok Tani Triresven di bawah KCH. Hal ini diduga melanggar Permentan No. 67/SM.050/12/2016 yang melarang aparatur desa, PNS, atau pejabat menjadi pengurus kelompok tani.

Saat dikonfirmasi, Almizon membantah tegas:

“Sekali lagi saya tidak terbukti sebagai ketua kelompok tani. Memang saya bukan ketua kelompok tani Tri Respen.” sebut Almizon, S.Kom., Kepala Desa Kulim Jaya

Namun pernyataan itu dibantah langsung oleh H.M. Harris, Ketua Koperasi Citra Harapan:

“Dari awal saya sudah katakan: dia memang ketua kelompok tani, punya kuasa di sana, dan dia lebih tahu segala hal di tempat itu.” tegas H.M. Harris, Ketua Koperasi Citra Harapan

Kontradiksi ini mempertegas dugaan pelanggaran aturan: seorang pejabat desa diduga merangkap kepengurusan kelompok tani, hal yang dilarang tegas peraturan Kementerian Pertanian.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau, Adrian, menyoroti kasus ini secara khusus. Ia menilai adanya ketidakwajaran yang mengarah pada dugaan kepentingan pribadi di balik sengketa lahan yang melibatkan pejabat desa, koperasi, dan korporasi tersebut.

“Kontradiksi pernyataan ini tidak sekadar soal perbedaan keterangan, melainkan mengarah pada dugaan kepentingan pribadi yang dibungkus jabatan publik. Jika benar pejabat desa merangkap pengurus kelompok tani, maka aturan sengaja dilanggar demi keuntungan pihak tertentu, ini patut ditelusuri lebih dalam.” ungkap Adrian, Ketua DPW GMPK Riau

Adrian menegaskan, penguasaan lahan plasma milik petani yang melibatkan aparatur desa dan perusahaan sekaligus mengabaikan proses hukum, adalah bentuk pelanggaran yang merugikan rakyat banyak.

“Kami DPW GMPK Provinsi Riau meminta Pengadilan Negeri Tembilahan harus benar-benar serius menangani perkara ini. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Siapa yang salah, ia harus bertanggung jawab,” tegasnya sambil mengakiri.

GMPK Riau akan memantau jalannya persidangan ini secara ketat demi memastikan keadilan bagi para petani.

(Red**/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *