Investigasi THM Pekanbaru: Dugaan Peredaran Pil Terlarang dan Pelanggaran Jam Operasional Disorot

Terpopuler791 Dilihat

Investigasi THM Pekanbaru: Dugaan Peredaran Pil Terlarang dan Pelanggaran Jam Operasional Disorot

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru : Hasil investigasi tim yang ditugaskan DPP LSM Bara-API Riau di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru menemukan sejumlah fakta lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Investigasi dilakukan di beberapa lokasi hiburan malam, di antaranya MP, Dragon, Paragon. Tim melakukan pemantauan mulai dari proses masuk ke lokasi, menanyakan jumlah pengunjung dan paket yang ditawarkan, hingga mengamati aktivitas di dalam tempat hiburan.

Dalam temuan tim, ketika pengunjung duduk dan menikmati hiburan, seorang waiter atau waters disebut menawarkan jasa perempuan pendamping atau LC (Lady Companion).

Tidak berhenti di situ, tim investigasi mengaku menemukan dugaan adanya penawaran pil yang disebut sebagai “pil setan”. Berdasarkan keterangan tim, pil tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp500 ribu per butir.

Temuan tersebut tentu membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan jenis barang yang ditawarkan, kandungan zatnya, serta apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan tindak pidana narkotika atau obat terlarang.

Sementara di kawasan Hotel Furaya, tim juga mengaku menemukan praktik penawaran LC. Setelah terjadi kecocokan dan komunikasi antara pengunjung dengan perempuan yang ditawarkan, disebut-sebut terdapat kemungkinan berlanjut pada kesepakatan pribadi di luar layanan pendampingan.

Satpol PP Klaim Rutin Melakukan Pengawasan

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pengawasan THM, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desrianto mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Menurutnya, pengawasan mencakup pengecekan izin usaha, kewajiban pajak, retribusi, serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh pengelola THM sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil pemantauan tim investigasi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan tersebut.

Tim mengaku masih menemukan aktivitas THM yang berlangsung hingga melewati pukul 02.00 WIB. Bahkan, pada waktu menjelang jadwal salat Subuh, aktivitas dan lalu-lalang pengunjung masih terlihat di sejumlah lokasi.

Yang lebih memprihatinkan, tim juga mengaku menemukan adanya pengunjung yang diduga masih berusia di bawah umur.

Temuan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesenjangan antara aturan yang berlaku dengan praktik di lapangan.

Tokoh Aktivis Riau Jangan Sampai Pengawasan Terlihat Lemah

Di tempat terpisah, seorang Tokoh Aktivis Riau Iyan Heri yang juga aktif dibeberapa Organisasi mengaku prihatin melihat maraknya aktivitas THM di Kota Pekanbaru. Juga tempat transaksi terselubung wanita dan tempat maraknya peredaran Narkoba

Menurutnya, pengawasan terhadap THM harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh hanya bersifat seremonial.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah tidak ada pengawasan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang di lingkungan THM.

Ditempat terpisah diruangan wakil ketua DPRD kota pekan baru yang tampak juga hadir bapak sekwan (Sekretaris Dewan) DPRD Kota Pekan Baru Bpk Hambali , untuk PERDA THM jam operasi melebihi Perda sudah dalam pembahasan, saat dipertanyakan fungsi perannya DPRD yang layaknya menyikapin THM mungkin ada komisi yang lebih spesifik untuk menyikapinya saran wakil ketua DPRD Tersebut,

LSM Bara-API Siapkan Langkah Lebih Lanjut

DPP LSM Bara-API menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas THM di Kota Pekanbaru.

Apabila selama beberapa pekan tidak terdapat tindak lanjut yang jelas dari instansi berwenang, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada lembaga terkait, termasuk PPATK, apabila terdapat data atau indikasi transaksi keuangan yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

LSM Bara-API juga mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas THM yang beroperasi melewati ketentuan jam operasional maupun dugaan transaksi terlarang.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang sah. PPATK maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan apabila terdapat dasar hukum dan informasi awal yang memadai.

DPP LSM Bara-API menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pengusaha THM. Yang menjadi sorotan adalah pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, perlindungan anak, serta dugaan peredaran narkotika atau obat terlarang yang apabila terbukti tentu harus ditindak sesuai hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Satpol PP, kepolisian, BNN, serta instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh THM menjalankan kegiatan sesuai izin dan peraturan yang berlaku.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *