Mengawal Asta Cita dalam diskursus Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Ekonomi Kerakyatan

Terpopuler772 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJambi – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi menggelar Seminar Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Wilayah Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi dan dihadiri kurang lebih 150 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Jambi.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Koperasi dan UKM, Kesbangpol, Kodim 0415/Jambi, Asosiasi KDKMP, serta organisasi kemahasiswaan dan stakeholder terkait.

Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil kompilasi dan pendalaman di lapangan, pelaksanaan KDKMP di Kota Jambi masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Menurutnya, persoalan tersebut meliputi keterbatasan lahan, status aset, kesiapan sumber daya manusia, hingga tata kelola kelembagaan dan operasional koperasi.

“Pembentukan koperasi dan pembangunan fisik tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi benar-benar mampu beroperasi secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Roland menilai kapasitas pengurus KDKMP saat ini belum sepenuhnya merata, khususnya dalam pengelolaan usaha, administrasi, keuangan, pembukuan, manajemen koperasi, pemahaman terkait Sisa Hasil Usaha (SHU), Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, diperlukan kejelasan pola kerja sama dengan pihak eksternal dalam pengisian gerai, penyediaan barang, dan distribusi agar tidak menimbulkan ketergantungan maupun dominasi pihak tertentu yang berpotensi mengurangi kemandirian koperasi.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, Azhar Sidiq S, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya ekosistem koperasi yang sehat, legal, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pelaksanaan KDKMP memiliki sejumlah potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi sejak awal, mulai dari pengelolaan dana dan aset, kontrak kerja sama usaha, sengketa lahan, hingga tata kelola keuangan.

“Mahasiswa hukum dapat mengambil peran melalui edukasi hukum perkoperasian, pendampingan penyusunan AD/ART, perjanjian kerja sama, konsultasi hukum, hingga penguatan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” katanya.

Ketua DPW Asosiasi KDKMP Provinsi Jambi, M. Chudori, menyampaikan bahwa secara konseptual Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis dalam membangun ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.

Namun demikian, menurutnya, tantangan utama saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan pembentukan badan hukum koperasi maupun pembangunan fisik, melainkan keberlanjutan operasional dan aktivitas usaha koperasi.

Di Provinsi Jambi sendiri, pembangunan KDKMP ditargetkan pada 1.548 titik dengan basis 1.585 desa dan kelurahan. Per 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 717 titik pembangunan sedang berlangsung dan 325 gerai telah selesai 100 persen.

“Pembangunan fisik harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, model bisnis, dan kejelasan aturan teknis operasional. Badan hukum koperasi belum tentu secara otomatis menjamin koperasi sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Chudori menambahkan, keberhasilan KDKMP seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk maupun bangunan yang selesai dibangun, tetapi dari kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha, memiliki anggota aktif, menghasilkan manfaat ekonomi, membantu UMKM, menyerap produk masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Ridwan Joni, S.H., M.H., menyampaikan materi bertema “Implementasi Asta Cita melalui Penguatan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045”.

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan terus mendorong perubahan paradigma penegakan hukum melalui pendekatan pencegahan sejak tahap perencanaan dengan mengoptimalkan fungsi intelijen yustisial sebagai sistem deteksi dini atau early warning system.

Pengawasan terhadap sejumlah program strategis Asta Cita di Provinsi Jambi, lanjutnya, mencakup distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyelesaian kendala legalitas lahan KDKMP di 231 desa, pembangunan Sekolah Rakyat, hingga pencegahan pemotongan dan pungutan liar dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Melalui Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, Kejaksaan juga mengedepankan pendekatan pembinaan dan pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan APBDes.

“Kami mendorong mahasiswa hukum, termasuk PERMAHI, menjadi mitra kritis dalam melakukan pengawasan terhadap indikasi awal penyimpangan anggaran publik serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi, Raden Jufri, mengatakan bahwa Asta Cita Presiden Republik Indonesia merupakan arah pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan dari bawah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi nasional, serta pembangunan pemerintahan yang bersih dan efektif.

Menurutnya, Program KDKMP menjadi salah satu bentuk implementasi Asta Cita dalam memperkuat ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah Kota Jambi sendiri telah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di 68 kelurahan sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

“Koperasi tidak boleh hanya terbentuk secara administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata melalui penguatan UMKM, akses usaha, penyediaan kebutuhan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kemandirian ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Program KDKMP akan terus disinergikan dengan 11 Program Unggulan Pemerintah Kota Jambi dalam membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Nelliyati Hasibuan, S.E., menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jambi saat ini telah memiliki Koperasi Merah Putih.

Namun, pembentukan kelembagaan tersebut bukanlah akhir dari pelaksanaan program. Tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan kapasitas pengurus, tata kelola keuangan, legalitas usaha, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi aspek penting yang harus terus diperhatikan.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa hukum dan organisasi kemahasiswaan seperti PERMAHI, dinilai penting dalam mendukung pendampingan, edukasi hukum, serta penguatan tata kelola koperasi.

Perwakilan Kodim 0415/Jambi, Mayor Widi, turut menyampaikan bahwa Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program nasional yang memiliki tujuan strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.

Namun demikian, dalam pelaksanaan pembangunan sarana fisik KDKMP di wilayah Jambi masih terdapat sejumlah kendala, salah satunya keterbatasan dan ketersediaan lahan, terutama di kawasan perkotaan.

Melalui seminar tersebut, seluruh peserta diharapkan dapat membangun pemahaman bersama bahwa keberhasilan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan pembentukan kelembagaan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, tata kelola yang transparan, kepastian hukum, serta keberlanjutan kegiatan usaha yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Seminar ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kemahasiswaan, dan stakeholder terkait dalam mengawal implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di Provinsi Jambi.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *