Mengejutkan,,!! Usaha Gadai PT. TSJ / JJ Store Milik DS Diduga Tidak Jalani SOP Penggadaian dan Tidak Pernah Bayar Pajak, OJK diminta Bertindak

Polri1342 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Sebuah usaha gadai yang beroperasi di Jalan Baung Ujung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, kini terjerat dugaan pelanggaran serius. Usaha yang berinisial PT. TSJ / JJ Store dan diduga dikelola oleh sosok berinisial DS ini dinilai tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP) maupun ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan penggadaian di Indonesia. Selasa (29/9/2026).

Informasi yang diterima Media Mentengnews dari narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik yang dilakukan jauh dari aturan yang ditetapkan pemerintah.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa usaha tersebut menerima barang gadaian berupa kendaraan bermotor dengan syarat yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Mobil yang masih berstatus kredit di lembaga pembiayaan maupun kendaraan sewa/rental tanpa dokumen izin resmi tetap diterima sebagai jaminan gadai. Padahal, kendaraan semacam itu bukan milik sah penggadai, dan hal itu dilarang tegas dalam aturan pergadaian,” ungkap sumber tersebut.

Penerimaan barang jaminan yang bukan milik sah penggadai melanggar prinsip dasar pergadaian dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini berpotensi merugikan pihak yang berhak atas aset tersebut sekaligus membuka celah peredaran barang hasil kejahatan.

Selain pelanggaran prosedur operasional, usaha ini juga diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang. Kegiatan usaha yang beroperasi secara rutin dan memperoleh penghasilan seharusnya terdaftar serta melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran yang diduga terjadi dapat dikenakan sanksi hukum yang berat:

– Pelanggaran UU Pergadaian: Kegiatan pergadaian wajib memiliki izin resmi dan mengikuti SOP yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan. Operasional tanpa izin atau melanggar ketentuan operasi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

– Tindak Pidana Perpajakan: Tidak mendaftarkan diri, tidak melaporkan, maupun tidak menyetorkan pajak merupakan pelanggaran UU Perpajakan yang dapat dijerat pidana penjara.

– Tindak Pidana Umum: Menerima kendaraan yang bukan milik sah berpotensi melanggar pasal penipuan, penggelapan, maupun penerimaan barang hasil kejahatan sesuai KUHP.

Ketika dikonfirmasi oleh media Mentengnews.com, Pemilik Usaha Gadai inisial DS melalui sambungan telepon seluler Whatsap nya dengan no. 0853-5819-xxx, membenarkan bahwa usaha yang dijalaninya tidak pernah diketahui oleh OJK, bahkan dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran pajak.

“‘Usaha yang kami jalani, usaha kecil-kecilan, dan kami membantah bahwa  kami menerima gadai mobil rental ataupun mobil yang masih kredit”, kata DS.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung…..

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *