Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kepenghuluan Pedamaran, Diwarnai Laporan Dugaan pelanggaran administrasi.

Terpopuler781 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir: Pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diwarnai laporan dugaan pelanggaran administrasi.

Tiga orang bakal calon (bacalon) Penghulu, Wan As’ari, Muyadi dan Syarifudin mendatangi sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu (Panwas Pilpeng) setempat untuk melayangkan laporan resmi pada Senin (31/08/2026) kemarin.

​Laporan tersebut dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian dokumen persyaratan milik salah satu bakal calon (bacalon) penghulu.

Wan As’ari dan Bacalon lainnya menilai kelengkapan berkas yang diserahkan pesaingnya itu diduga menyalahi regulasi yang berlaku.

​”​Ada dugaan mengenai kelengkapan syarat calon. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 33 huruf (o) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2020, khususnya Pasal 27 huruf (d) dan Pasal 28 huruf (u), kelengkapan syarat tersebut adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Dalam aturan itu tidak ada penjelasan ataupun disebutkan mengenai penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI),” ujar Wan As’ari.

​Sebagai kandidat yang mengaku telah memenuhi seluruh kelengkapan berkas sesuai prosedur, Wan As’ari merasa dirugikan. Ia mendesak Panwas Pilpeng bertindak tegas dan melakukan klarifikasi ulang terhadap berkas bakal calon terlapor.

​”Harapan kita proses pemilihan penghulu (Pilpeng) ini hendaknya terlaksana berdasarkan Perbup dan Perda, berjalan secara demokratis, netral, dan transparan. Panitia harus selektif dan tidak ada yang disembunyikan agar tahapan berjalan lancar hingga penghitungan suara,” tambahnya.

​Menanggapi laporan tersebut, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pedamaran akan bergerak cepat untuk melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

​Ketua Panwas Pilpeng, Zulkifli didampingi anggota, Elfisyah dan Sulaiman mengkonfirmasi bahwa pihaknya segera mempelajari berkas pelaporan terkait penggunaan SKPI yang dinilai pelapor tidak memenuhi syarat wajib calon.

​”Terkait surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) setara ijazah SMA atas nama terlapor, diduga tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan wajib calon. Hal ini merujuk pada Perda Nomor 9 tahun 2015 Pasal 33 huruf (o) serta Perbup Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 27 huruf (d) dan Pasal 28 huruf (u),” terang Zulkifli.

​​Zulkifli menekankan bahwa seluruh tahapan kajian dan penanganan dugaan pelanggaran ini dipastikan berjalan objektif serta berlandaskan payung hukum yaitu Perda dan Perbup yang berlaku, ” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng), Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pakaitan, kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihak Panitia Pengawas (Panwas).

Menanggapi laporan tersebut, panitia langsung mengambil langkah penanganan dengan berkoordinasi ke tingkat kabupaten.

​”Ketua Panwas semalam sore sudah menemui saya untuk menyampaikan terkait laporan itu. Hari ini kami mau ke kabupaten berkoordinasi mengenai hal tersebut, karena kami di tingkat kepenghuluan memiliki atasan, yaitu Ketua Panitia Kabupaten,” ujar Ketua Panitia, Aji Damaryanto saat memberikan keterangan, Selasa (01/09/2026).​

Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan panitia mengacu pada regulasi dan arahan yang telah ditetapkan panitia kabupaten berdasarkan aturan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK).

​Saat ini, proses Pilpeng sedang memasuki fase krusial sebelum pengumuman resmi kandidat.
“Kita sekarang ini menunggu tahapan penetapan calon.

Sebelumnya sudah melalui tahap seleksi di tingkat kabupaten, dan sekarang kami tinggal menunggu hasilnya,” tambahnya.
​Tanggapan Panitia Terkait Materi Laporan Panitia memastikan akan menanggapi laporan tersebut secara prosedural dan transparan bersama pihak terkait.

​”Langkah-langkah kami menanggapi laporan ini, karena kami panitia yang dilaporkan, tentu laporan itu kami tanggapi dan koordinasikan ke kabupaten. Semua pemberkasan kami laksanakan bersama-sama panitia dan

pengawas berdasarkan hasil koordinasi dengan kabupaten,” tegas Ketua Panitia.

‎​Terkait substansi aduan yang mempersoalkan syarat administrasi salah satu Bakal Calon (Balon), Ketua Panitia memberikan klarifikasi mendasar mengenai dokumen pendidikan yang bersangkutan.

‎​”Jadi ijazah tingkat SMA itu, menurut keterangan dari bakal calon yang bersangkutan, ijazahnya terbakar. Sehingga, ijazah tersebut diganti dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” pungkasnya.

‎​Proses koordinasi dengan Panitia Kabupaten diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan sebelum tahap penetapan calon dilaksanakan.

‎Hingga berita ini diturunkan, Bakal Calon Penghulu Pedamaran yang dilaporkan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *