PEMBUNUHAN BERENCANA: LBH NO VIRAL NO JUSTICE TOLAK KERAS PENETAPAN TERSANGKA SUHERMAN PASAL PENGANIAYAAN

Hukum & Kriminal790 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam — Tragedi bentrokan berdarah di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026, memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka, berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media. Polresta Barelang menangani perkara tersebut melalui dua laporan polisi dengan konstruksi tindak pidana yang berbeda.

Dua tersangka dalam perkara pertama disebut berinisial RS dan P. Polisi menyebut RS diduga menembakkan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan P diduga membawa senapan angin, mengokang dan membidikkan senjata ke arah kelompok korban.

Kepolisian juga menyita dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, yang dalam pemberitaan mengenai konferensi pers disebut sebagai Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm.

Sementara itu, Suherman (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua. Polisi menyebut perannya berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam berupa tombak serta menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan.

Atas dugaan tersebut, Suherman dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 246 huruf a KUHP. Pasal 307 ayat (1) memiliki ancaman maksimal tujuh tahun, sedangkan Pasal 246 memiliki ancaman maksimal empat tahun.

– LBH NOVIRAL NOJUSTICE MEMPERTANYAKAN KONSTRUKSI PERKARA

Penetapan tersebut mendapat sorotan dari LBH NoViral NoJustice (NVNJ) Provinsi Kepulauan Riau. Ketua LBH NVNJ, Adv. Lomboan Djahamou, SH, menyatakan pihaknya tidak sedang mencampuri sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan yang menjadi latar belakang bentrokan.

Namun, menurut Lomboan, ketika sebuah konflik berubah menjadi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka tembak, maka penyidikan harus diarahkan untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya mengidentifikasi orang yang secara langsung melakukan tindakan tertentu.

“Kami LBH NoViral NoJustice tidak menerima apabila konstruksi perkara berhenti hanya pada penganiayaan, kepemilikan senjata atau penghasutan apabila alat bukti nantinya menunjukkan adanya perencanaan, persiapan, penggunaan senjata dan rangkaian tindakan yang diarahkan terhadap manusia.” Menurut Lomboan

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah seseorang membawa senjata atau melakukan penghasutan, melainkan apakah terdapat hubungan antara tindakan sebelum bentrokan, persiapan senjata, pengerahan massa, komunikasi, perintah, serta tindakan penembakan yang kemudian mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

– DUA SENAPAN ANGIN KALIBER 4,5 MM HARUS DITELUSURI

Lomboan juga meminta penyidik memberikan perhatian serius terhadap dua senapan angin kaliber 4,5 mm yang telah diamankan. Dalam materi yang menjadi sorotan LBH NVNJ, senjata tersebut disebut sebagai senjata berburu dan ditampilkan dalam dua bentuk sebagaimana gambar yang beredar. Namun, jenis, merek, sistem mekanisme dan fungsi sebenarnya harus dipastikan melalui pemeriksaan forensik, bukan hanya berdasarkan bentuk visual.

– APAKAH ADA RENCANA TERLEBIH DAHULU?

Inilah titik yang menurut LBH NVNJ perlu didalami. Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur pembunuhan berencana terhadap orang lain yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Artinya, persoalan hukumnya bukan semata-mata karena senjata digunakan dan kemudian ada korban meninggal. Yang harus dibuktikan adalah unsur perencanaan terlebih dahulu dan hubungan pelaku dengan perampasan nyawa korban. Karena itu, LBH NVNJ meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan konstruksi perkara sebelum seluruh bukti diperiksa.

– LOMBOAN: JANGAN HANYA MENCARI TANGAN YANG MENEMBAK

Lomboan mengatakan penyidikan harus menjawab apakah terdapat pihak lain yang: memerintahkan, mengorganisir, mempersiapkan, mengarahkan, membawa senjata, memberikan informasi mengenai keberadaan kelompok lawan, atau mendorong terjadinya serangan.

Menurutnya, orang yang menarik pelatuk memang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan penembakan. Namun, apabila kemudian ditemukan bukti bahwa terdapat pihak lain yang secara hukum turut serta, menyuruh melakukan, atau mempunyai keterlibatan pidana lainnya, maka peran tersebut juga harus dikonstruksikan berdasarkan alat bukti.

Dengan demikian, penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
– “Siapa yang menembak?”

Tetapi juga harus menjawab:

“Mengapa senjata dibawa ke lokasi, siapa yang membawa, untuk tujuan apa, apakah ada persiapan sebelumnya, siapa yang memerintahkan atau mendorong tindakan tersebut, dan apakah sejak awal sudah terdapat kehendak untuk melakukan kekerasan terhadap korban?”

Di sisi lain, secara hukum perlu dibedakan antara status Suherman sebagai tersangka dalam perkara kedua dengan dugaan penembakan yang sedang diproses dalam perkara pertama.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan, Suherman diduga membawa tombak dan melakukan penghasutan, sedangkan perkara penembakan menempatkan dua tersangka lain yang diduga berperan dalam penggunaan senapan angin.

Karena itu, dugaan bahwa Suherman merupakan pihak yang merencanakan atau mengendalikan penembakan harus dibuktikan dengan alat bukti dan tidak dapat semata-mata disimpulkan dari statusnya sebagai tersangka dalam perkara kedua.

Justru di sinilah permintaan LBH NVNJ agar penyidik membuka seluruh rangkaian komunikasi, rekaman, keterangan saksi dan bukti digital menjadi relevan untuk diuji.

– SOAL PASAL SENJATA: ADA PERBEDAAN YANG HARUS DIPERHATIKAN

Secara normatif, Pasal 306 KUHP mengatur tanpa hak terkait senjata api, amunisi, bahan peledak dan bahan-bahan tertentu lainnya yang berbahaya, dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 307 KUHP mengatur senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Karena dua senjata yang disebut dalam perkara Setokok diberitakan sebagai senapan angin, klasifikasi hukumnya tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan istilah sehari-hari seperti “senjata berburu” atau “senapan”. Jenis, mekanisme, status perizinan, karakteristik teknis dan kaitannya dengan akibat yang ditimbulkan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

– “KAMI TIDAK MEMINTA POLISI MENGHUKUM ORANG BERDASARKAN OPINI”

Lomboan menegaskan bahwa keberatan LBH NVNJ bukan permintaan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah. Sebaliknya, menurut dia, tuntutan utamanya adalah agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami tidak meminta polisi menghukum orang berdasarkan opini. Kami meminta polisi membuka seluruh fakta. Kalau memang tidak ditemukan bukti perencanaan, katakan tidak ada. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu, maka seluruh konstruksi hukumnya harus dibuka dan diuji sesuai alat bukti.”

Ia juga meminta agar perkara tidak diarahkan berdasarkan suku, etnis atau kelompok tertentu.

“Ini bukan persoalan SARA. Yang harus dicari adalah perbuatannya, pelakunya, alat buktinya, motifnya dan hubungan masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa tersebut.”

– PENYIDIK MASIH MEMILIKI RUANG UNTUK MENGEMBANGKAN PERKARA

Polresta Barelang sendiri menyatakan penyidikan masih dikembangkan dan kemungkinan adanya tersangka lain tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru.

Dengan demikian, persoalan hukum dalam perkara Setokok belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diumumkan.
Bagi LBH NoViral NoJustice, pertanyaan paling penting sekarang adalah apakah kematian dua korban merupakan akibat bentrokan spontan semata atau terdapat rangkaian tindakan yang sebelumnya telah dipersiapkan dan diarahkan kepada korban.

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus ditentukan melalui keterangan saksi, bukti elektronik, pemeriksaan balistik, visum/autopsi, rekonstruksi, serta alat bukti lain yang sah, bukan berdasarkan opini publik.

– LOMBOAN DJAHAMOU, SH: “DUA NYAWA SUDAH MELAYANG”

Lomboan menutup pernyataannya dengan meminta Polda Kepri dan Polresta Barelang bekerja secara profesional dan transparan.

“Dua manusia sudah kehilangan nyawa. Karena itu kami meminta seluruh rangkaian peristiwa dibuka secara terang. Siapa yang menembak harus bertanggung jawab apabila terbukti. Tetapi siapa pun yang terbukti mempunyai peran pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut juga harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.”

LBH NoViral NoJustice menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara Setokok agar penanganannya tidak berhenti pada permukaan peristiwa, tetapi benar-benar mengungkap siapa melakukan apa, bagaimana peristiwa direncanakan atau terjadi, serta hubungan antara penggunaan senjata, bentrokan dan jatuhnya korban jiwa.

By H3NDRI

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *