PROYEK PASCA BENCANA Rp4,7 MILIAR DI RUAS MATUR–PALIMBAYAN DISOROT TAJAM: 7 SECTION DIDUGA BERMASALAH, K3 DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Terpopuler1305 Dilihat

Alat Berat Diduga Jalan Sendiri 7–9 Km di Jalan Umum, Aspal Terancam Rusak — Section 1 Juga Disorot, Aparat Pengawas Diminta Turun Tangan

🇮🇩✌️ Mentengnews.comAgam – Sumatr Barat — Pelaksanaan proyek pasca bencana pada ruas jalan Matur–Palimbayan, yang berada di bawah Dinas PUTR Provinsi Sumatera Barat melalui bidang BMCKTR, menuai sorotan serius dari masyarakat dan aktivis pemantau kinerja aparatur negara serta penggunaan keuangan negara.

Kegiatan yang disebut mencakup 7 section pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Melayu Riau dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar.

Namun, hasil pemantauan di sejumlah titik pekerjaan memunculkan dugaan adanya persoalan dalam penerapan metode pelaksanaan, pengawasan teknis, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengaturan lalu lintas di lokasi proyek.

SECTION 7 PALIMBAYAN JADI SOROTAN UTAMA

Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di Section 7, wilayah Palimbayan, Nagari Piladang.

Di lokasi tersebut terdapat aktivitas alat berat yang bekerja pada ruas jalan yang masih menjadi akses masyarakat dan pengguna kendaraan antarkecamatan maupun antar Kabupaten.

Yang menjadi pertanyaan, saat aktivitas alat berat berlangsung, diduga tidak terlihat pengaturan lalu lintas dan pengamanan K3 yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pekerja maupun pengguna jalan apabila tidak dilakukan pengamanan sesuai metode kerja dan ketentuan proyek.

EXCAVATOR HITACHI PC200 DIDUGA DIMOBILISASI DENGAN BERJALAN DI JALAN ASPAL

Temuan lain yang patut mendapat perhatian adalah dugaan mobilisasi excavator Hitachi PC200 dari satu titik pekerjaan menuju section berikutnya dengan cara berjalan menggunakan track/rantai alat berat di atas jalan umum.

Jarak antar lokasi disebut mencapai sekitar 7–9 kilometer.

Padahal, mobilisasi alat berat pada ruas jalan umum semestinya memperhatikan aspek keselamatan, kondisi jalan, metode mobilisasi dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak serta metode pelaksanaan yang disetujui.

Jika excavator benar-benar berjalan menggunakan track dalam jarak tersebut, maka harus diperiksa apakah metode tersebut diperbolehkan dalam kontrak dan apakah telah mendapatkan persetujuan pihak pengawas.

Sebab, pergerakan track alat berat berpotensi menyebabkan kerusakan atau pengelupasan lapisan aspal serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

SUDAH DIPERINGATKAN, NAMUN DIDUGA TETAP DILAKUKAN

Informasi dari lapangan menyebutkan persoalan mobilisasi tersebut telah disampaikan kepada perwakilan pelaksana PT Melayu Riau.

Namun, aktivitas mobilisasi alat berat tersebut diduga tetap dilakukan.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar:

Di mana pengawasan konsultan?

Di mana petugas K3?

Siapa yang bertanggung jawab mengatur lalu lintas ketika alat berat melintas?

Dan yang paling penting, apakah metode mobilisasi tersebut telah sesuai dengan dokumen kontrak dan metode pelaksanaan yang disetujui oleh pihak pemilik pekerjaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan teknis di lapangan.

SECTION 1 JUGA DIDUGA ADA PERSOALAN

Sorotan tidak berhenti di Section 7.

Pada Section 1, sebelumnya juga muncul dugaan persoalan pada pekerjaan pasangan batu/dam yang secara kasat mata dinilai terkesan dikerjakan terburu-buru.

Pekerjaan bahkan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pekerjaan malam tersebut telah mendapatkan izin atau persetujuan lembur dari pihak yang berwenang serta apakah standar keselamatan kerja telah dipenuhi.

Pasalnya, pekerjaan malam pada ruas jalan aktif semestinya memperhatikan penerangan area kerja, rambu-rambu, pengaturan lalu lintas, pembatas/barrier, petugas flagman dan perlengkapan keselamatan lainnya sesuai kebutuhan pekerjaan.

JANGAN SAMPAI PROYEK PASCA BENCANA HANYA MENGEJAR PROGRES

Proyek pasca bencana pada dasarnya memiliki tujuan penting, yakni memulihkan infrastruktur masyarakat yang terdampak bencana.

Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar memperhatikan mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, keselamatan, ketepatan metode kerja dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Jangan sampai karena mengejar progres pekerjaan, aspek keselamatan dan kualitas justru menjadi persoalan di kemudian hari.

AKTIVIS: PERIKSA KONTRAK DAN KONDISI FISIK, JANGAN HANYA TERIMA LAPORAN

Masyarakat dan aktivis pemantau kinerja aparatur negara serta keuangan negara meminta Dinas PUTR Provinsi Sumatera Barat tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil.

Pengawasan harus dilakukan secara langsung dan menyeluruh dengan mencocokkan:

– Dokumen kontrak;
– Spesifikasi teknis;
– Gambar kerja;
– Metode pelaksanaan;
– Rencana mutu pekerjaan;
– Dokumen K3;
– Pengaturan lalu lintas;
– Laporan harian pekerjaan;
– Persetujuan pekerjaan malam/lembur;
– Mobilisasi alat berat;
– Progres fisik;
– Serta kondisi nyata pekerjaan di setiap section.

Jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap kontrak, spesifikasi teknis atau ketentuan keselamatan kerja, maka pihak yang berwenang diminta memberikan tindakan sesuai aturan.

INSPEKTORAT, BPKP DAN KEJATI SUMBAR DIMINTA TIDAK DIAM

Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp4,7 miliar, masyarakat menilai proyek tersebut layak mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawasan.

Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, BPKP, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diminta, sesuai kewenangan masing-masing, melakukan pengawasan atau pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memerlukan tindak lanjut.

Bila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran kontrak, kerugian negara, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka tindakan harus diberikan sesuai ketentuan hukum.

Termasuk apabila terbukti terjadi wanprestasi, pihak pemilik pekerjaan diminta tidak ragu menerapkan sanksi kontraktual sesuai dokumen kontrak dan peraturan yang berlaku.

KETERBUKAAN PUBLIK DINANTI

Masyarakat juga meminta pihak PT Melayu Riau selaku pelaksana, konsultan pengawas dan Dinas PUTR Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Sebab, seluruh dugaan tersebut harus diuji secara objektif.

Apakah benar metode mobilisasi alat berat telah sesuai kontrak?

Apakah pengawasan K3 telah berjalan?

Apakah pengaturan lalu lintas telah memenuhi ketentuan?

Apakah pekerjaan Section 1 dan section lainnya telah sesuai spesifikasi teknis?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah penggunaan anggaran sekitar Rp4,7 miliar tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan?

Publik kini menunggu jawaban dan tindakan konkret dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Proyek pasca bencana adalah uang negara dan menyangkut keselamatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh sekadar formalitas.(Ad)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *