🇮🇩✌️Mentengnews.com — Rokan Hulu: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian membacakan putusan terhadap Sariman dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan milik PT Torganda, Kamis (10/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Sariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, Sariman dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan penjara.
Namun, hukuman tersebut tidak mengharuskan Sariman menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan putusan majelis hakim, Sariman tidak dilakukan penahanan di penjara dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama 9 bulan setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan yang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi dari pihak PT Torganda maupun pihak yang berkaitan dengan perkara kendaraan tersebut.
Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum (PH) Sariman juga telah menyampaikan pembelaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.
PH Sariman sebelumnya menilai pengembalian kendaraan tersebut merupakan salah satu hal penting yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Sementara itu, pihak JPU dalam tanggapannya tetap pada pendiriannya dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, Sariman kini dinyatakan bersalah berdasarkan putusan tingkat pertama, dengan konsekuensi pidana 6 bulan yang tidak dijalani di dalam penjara serta kewajiban wajib lapor selama 9 bulan.
Meski demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap putusan pengadilan tersebut.








