🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Korban debitur Finance diwakili kuasa hukum Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) DPW Riau layangkan somasi hukum PT Adira Dinamika Multi tbk Finance lakukan perbuatan melawan hukum dengan gunakan jasa mantel Debet Collector Inisial MP,EB Intimidasi tidak memiliki dokumen legalitas sah menurut hukum penarikan paksa kendaraan ditempat umum
Debitur Adira Finance atas nama anton amrul nomor polisi BM 8736 ZD merek Daihatsu grand mex Pick up warna abu-abu metalik karena telah menunggak atau tunda bayar yang jalan masuk tiga bulan dan setelah di tarik meminta pelunasan kredit
Bertempat Alamat kejadian pada sekira depan pondok pesantren jalan Muhajirin pada hari Rabu pukul 11.30 tanggal 26 Agustus 2026 Pekanbaru Riau
Korban diwakili Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran, CPLA,,’Menyampaikan bahwa klien kami mengakui dan membenarkan tunggakan baya kewajiban cicilan pembayaran kredit kendaraan selama tiga bulan karena istri selesai melahirkan dikampung palembang dan nomor saya telah diblokir Telkomsel bisa lakukan pembayaran 1 bulan angsuran telah di sampaikan ke pada eksternal yang mengaku dari pihak Adira dinamika multi finance ,
Kemudian Sorotan dan modus baru cara melakukan perbuatan melawan hukum untuk bermufakat jahat oleh diduga PT Adira dinamika multi finance bersama matel debit kolektor yang tidak memiliki legalitas sah hukum nya dan dokumen yang jelas koq seenaknya lakukan penarikan paksa kekantor Adira Intimidasi pembohongan terhadap kendaraan debitur “Tegas Ali
Berdasarkan kronologis pengakuan korban debitur bahwa modus pihak matel eksternal gunakan surat tanda terima kendaraan diatas Copyan cop surat adira finance diduga d’Bodong cara pembohongan tipu bujuk rayunya terhadap debitur untuk tunggu diruangan meditasi lalu meminta kunci kendaraan suruh tanda tangani surat tanda terima terhadap klain yang tanpa seizin dibawa kabur ke gudang .
RHUKI Soroti Eksekusi Jaminan Fidusia
Ali Amran mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena menyangkut mekanisme penagihan serta pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Bahwa klin kami debitur yang sah dari PT Adira dinamika multi finance bedasarkan nomor 066325214571 kontrak 28 Oktober 2025 sesuai keterangan dan pengakuan nya ,tidak pernah menerima dari Kreditur Adira berupa salinan perjanjian pembiayaan dan Copyian Jaminan Fidusia atas nama Anton Amrul
kemudian tindakan yang dilakukan oleh pihak saudara Adira finance dan matel debit Collector tersebut diatas jelas-jelas telah melanggar hukum P Mahkamah Kontitusi No.18/PPU-XV111/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia/pasal 368 KUHP tentang perampasan/Peraturan OJK tentang cara penagihan
”Kalau memang ada tunggakan, silakan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur. Tetapi proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Melalui somasi tersebut, RHUKI Riau meminta PT Adira Dinamika Multi Finance mengambil sejumlah langkah penyelesaian.
Pertama, mengembalikan kendaraan milik Anton Amrul dalam kondisi utuh tanpa membebankan biaya tambahan.
Kedua, memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara tertulis terkait tindakan penagihan yang dipersoalkan.
Ketiga, membuka ruang musyawarah untuk membahas restrukturisasi maupun penyelesaian kewajiban kredit secara transparan.
RHUKI Riau juga meminta salinan perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur serta dokumen atau bukti jaminan fidusia yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
kami memberikan waktu 3×24 Jam
RHUKI Riau memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak somasi diterima kepada PT Adira Dinamika Multi Finance untuk memberikan jawaban tertulis atau mengundang pihak kuasa hukum guna menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.
Jika tidak mendapat respons atau penyelesaian, RHUKI Riau siap menempuh jalur hukum baik melakukan gugatan pidana maupun perdata sesuai peraturan oaritas Jasa Keuangan
Awak media mencoba konfirmasi pihak PT Adira dinamika multi finance Internal Febri membenarkan telah terjadinya penarikan dan kendaraan tersebut digudang yang dilakukan oleh pihak Matel debit kolektor Insial MM dan EB dan kendaraan tersebut bisa di ambil harus lakukan pembayaran pelunasan ,
Kemudian kami telah menerima surat somasi dari rumah hukum indonesia RUHKI kita sampaikan kepada kepala cabang sekira pada hari Senen tanggal 31 Agustus 2026,”Ujarnya. (AZ/Tim)
RHUKI Riau Somasi PT Adira Dinamika Multi Finance Gunakan Jasa Matel Debet Collector Tarik Paksa Mobil Debitur di Tempat Umum










