FRIC KEPRI: Sikapi Pemanggilan Dirkrimsus Polda Kepri Di Paminal Mabes Polri

Hukum & Kriminal809 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam, 8 Oktober 2026 — FAST RESPON INDONESIA CENTER (FRIC) KEPULAUAN RIAU angkat bicara menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai pemeriksaan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Wakil Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau, Hendri, mengingatkan seluruh pihak, termasuk media massa, pengamat, aktivis, dan masyarakat, agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan negatif terhadap seorang pejabat kepolisian yang sedang menjalani pemeriksaan internal.

Menurut Hendri, pemeriksaan yang dilakukan Divpropam maupun Paminal Mabes Polri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pengendalian internal institusi Polri. Pemeriksaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun tindak pidana.

“Sejak kapan seseorang yang dipanggil atau diperiksa Paminal Mabes Polri otomatis dinyatakan bersalah? Jangan sampai mekanisme pengawasan internal yang seharusnya dihormati justru dijadikan bahan untuk membangun pengadilan opini di ruang publik,” tegas Hendri.

PEMERIKSAAN ADALAH MEKANISME PENGAWASAN, BUKAN PENGHUKUMAN

Hendri menilai bahwa setiap anggota Polri, mulai dari pangkat terendah hingga pejabat tinggi, pada prinsipnya dapat dimintai keterangan atau diperiksa oleh fungsi pengawasan internal apabila diperlukan.

Justru keberanian institusi Polri melakukan pemeriksaan terhadap pejabatnya sendiri patut dilihat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan akuntabilitas.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus dibedakan secara tegas dari pembuktian kesalahan.

“Diperiksa bukan berarti ditetapkan sebagai pelanggar. Dimintai keterangan bukan berarti menjadi tersangka. Bahkan ketika seseorang telah berstatus tersangka sekalipun, hukum tetap menjamin asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hendri.

Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak setiap warga negara, termasuk anggota kepolisian.

FRIC Kepri juga menyoroti berkembangnya spekulasi yang menghubungkan pemeriksaan Kombes Pol. Silvester dengan dugaan persoalan penanganan proyek sektor energi di Kepulauan Riau.

Hendri mempertanyakan dasar pengaitan kedua persoalan tersebut ketika pihak kepolisian sendiri belum memberikan penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan.

“Kalau Mabes Polri belum menjelaskan substansi pemeriksaannya, atas dasar apa pihak tertentu membangun cerita seolah-olah sudah mengetahui kesalahan, motif, bahkan kepentingan yang melatarbelakanginya? Ini yang harus kita kritisi bersama,” katanya.

Menurut Hendri, kritik terhadap pejabat publik merupakan hak masyarakat dan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus dibangun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan spekulasi yang kemudian berkembang menjadi tuduhan.

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan reputasi seseorang sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan.

“Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik lebih dahulu, sementara lembaga yang berwenang bahkan belum menyampaikan hasil pemeriksaannya,” tegasnya.

FRIC Kepri turut menyoroti klarifikasi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, dalam beberapa media online yang memberitakan bahwa adanya pemeriksaan terhadap Kombes Pol. Silvester, tetapi membantah informasi bahwa yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya.

Menurut Hendri, pernyataan resmi tersebut harus dijadikan rujukan dalam menyampaikan perkembangan informasi kepada masyarakat.

Penugasan sementara Wadirreskrimsus untuk menjalankan fungsi direktur selama proses pemeriksaan juga tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk sanksi atau pencopotan jabatan.

“Dalam organisasi sebesar Polri, pelimpahan pelaksanaan tugas kepada wakil pejabat merupakan mekanisme yang wajar untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Jangan setiap keputusan administratif kemudian ditafsirkan sebagai bukti seseorang sedang dihukum,” ujarnya.

Hendri menambahkan bahwa publik perlu membedakan antara pemeriksaan, penonaktifan, mutasi, pencopotan jabatan, dan penjatuhan sanksi karena masing-masing memiliki konsekuensi serta dasar administratif yang berbeda.

FRIC KEPRI TIDAK MEMBELA KESALAHAN, TETAPI MEMBELA KEADILAN

Hendri menegaskan bahwa sikap FRIC Kepri bukan dimaksudkan untuk menghalangi pemeriksaan, membela pejabat tertentu secara membabi buta, ataupun menutup kemungkinan adanya pelanggaran.

Sebaliknya, FRIC Kepri mendukung sepenuhnya langkah Divpropam Polri dalam melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan sesuai ketentuan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran, FRIC Kepri mendukung penegakan aturan secara tegas dan proporsional.

Namun apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hak dan nama baik pihak yang diperiksa juga harus dihormati.

“FRIC Kepri tidak pernah mengatakan bahwa seorang pejabat kebal hukum. Tetapi kami juga menolak anggapan bahwa setiap pejabat yang diperiksa pasti bersalah. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Hendri.

PERS JANGAN BERUBAH MENJADI HAKIM DI RUANG PUBLIK

Sebagai organisasi yang turut mendorong kemitraan masyarakat dan kepolisian, FRIC Kepri mengajak seluruh insan pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.

Hendri mengingatkan pentingnya prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, media memiliki kewenangan untuk memberitakan pemeriksaan pejabat kepolisian dan mengkritisi penanganan suatu perkara. Akan tetapi, fakta yang telah terkonfirmasi harus dipisahkan secara jelas dari dugaan yang masih memerlukan pembuktian.

“Pers adalah pilar demokrasi, bukan lembaga yang menjatuhkan vonis. Jangan sampai judul pemberitaan lebih dahulu menghukum seseorang, sementara isi beritanya sendiri mengakui bahwa persoalannya belum terkonfirmasi,” ujar Hendri.

Di akhir pernyataannya, Hendri mengajak masyarakat Kepulauan Riau untuk tetap tenang, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

FRIC Kepri berharap Mabes Polri dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan pada waktu yang tepat, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun melanggar ketentuan kerahasiaan.

Hal tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

“Jangan membela seseorang dengan menutup mata terhadap kemungkinan kesalahan. Tetapi jangan pula menjatuhkan martabat seseorang hanya karena ia sedang diperiksa. Keadilan harus berlaku untuk semua, termasuk bagi aparat penegak hukum itu sendiri.”

Hendri menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

“PAMINAL MEMERIKSA BUKAN BERARTI MEMVONIS. DIPERIKSA BUKAN BERARTI BERSALAH. JANGAN ADA PEMBUNUHAN KARAKTER MELALUI PENGGIRINGAN OPINI PUBLIK. BIARKAN FAKTA, BUKTI, DAN MEKANISME HUKUM YANG BERBICARA!”

HENDRI
Wakil Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau

FRIC KEPRI — POLRI BERSAMA MASYARAKAT

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *