Galian C Ilegal Milik Husin di Desa Parit Baru Bebas Beraktivitas alias “Kebal Hukum”, APH Setempat Terkesan Tutup Mata, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan

Polri914 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kampar: Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Desa Parit Baru ( Tiga Putri ), Kampar, saat tim media ini melakukan investigasinya terlihat dengan jelas aktivitas merusak lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat maupun Dinas terkait. Jum’at (9/10/2026).

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan?

Masyarakat setempat berharap dengan kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si. dapat melakukan gebrakan di seratus hari pertama kepemimpinannya dalam menertibkan aktivitas galian C ilegal di wilayah Riau khususnya di Desa Parit Baru Kabupaten Kampar. Hal ini demi melindungi lingkungan agar tetap terjaga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tambang galian C milik Husin dapat bebas beraktivitas karena telah melakukan setoran ke Oknum Aparat setempat.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru sebagai pelindung aktivitas galian C Ilegal.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K, dan Kapolsek Tambang, publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar , Polsek Tambang bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Kampar maupun Polsek Tambang terkait keberadaan galian C Ilegal yang ada di wilayah hukumnya, padahal aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pemilik galian C yang bernama Husin sudah memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung……

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *